oleh

Incar Motor Jemaah Salat Subuh, Komplotan Curanmor di Tangerang Dibekuk Polisi

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Polisi berhasil membekuk komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Ciledug, Kota Tangerang. Para pelaku diketahui kerap menyasar motor milik jemaah yang sedang melaksanakan salat Subuh di masjid.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MF (33) yang berperan sebagai joki dan pengintai, serta CW (48) sebagai eksekutor. Keduanya ditangkap pada Kamis (20/8/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV.

banner 336x280

Kapolsek Ciledug Kompol Susida Aswita mengatakan pengungkapan bermula dari maraknya laporan pencurian motor di parkiran masjid saat waktu Subuh yang sempat viral di media sosial.

“Kami melakukan pemetaan terhadap ciri-ciri pelaku, kendaraan yang digunakan, waktu operasi hingga lokasi sasaran. Dari rekaman CCTV dan informasi di media sosial, petugas kemudian melakukan patroli dan penyisiran secara rutin,” ujar Kompol Susida dalam keterangannya, Rabu (22/8/2026).

Saat berpatroli, petugas mencurigai dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Keduanya kemudian dibuntuti hingga masuk ke kawasan Larangan.

Pelaku sempat mendatangi sebuah masjid di Perumahan Larangan Indah, namun aksinya gagal karena jemaah sudah membubarkan diri. Polisi pun langsung melakukan penyergapan dan mengamankan keduanya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah peralatan untuk mencuri motor, satu unit Honda Beat, dua handphone, tas, helm, sepatu, serta rekaman CCTV sebagai barang bukti.

Hasil pemeriksaan, kedua pelaku telah beraksi selama kurang lebih satu tahun. Sasaran mereka tidak hanya parkiran masjid, tetapi juga perumahan dan kontrakan.

“Dari pemeriksaan sementara, mereka mengaku beraksi sekitar pukul 02.00 sampai 07.00 WIB. Sasarannya antara lain parkiran masjid, perumahan, dan kontrakan. Mereka mengaku bisa melakukan pencurian dua sampai tiga kali dalam satu minggu,” kata Susida.

Motor hasil curian kemudian dijual ke penadah di kawasan Karawang, Jawa Barat, dengan harga murah sekitar Rp3 juta per unit.

Susida juga mengungkapkan salah satu tersangka merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman di Lapas Subang pada 2024.

Saat ini polisi masih mengembangkan pengakuan kedua tersangka untuk mencocokkan lokasi-lokasi pencurian lainnya, termasuk di wilayah Ciledug, Karang Tengah, Larangan, Pinang, Cipondoh, Neglasari, Cengkareng, hingga Pondok Aren.

Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi menegaskan pengungkapan ini membuktikan polisi tidak hanya menunggu laporan, tetapi aktif melakukan patroli berdasarkan pola kejahatan di masyarakat.

“Kami akan terus kembangkan pengungkapan ini, termasuk mengejar penadah dan kemungkinan adanya pelaku lain. Masyarakat juga kami imbau tetap waspada, khususnya saat memarkir kendaraan pada dini hari, dan segera melapor melalui call center 110 apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” ujar Kombes Eko.

Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Ciledug untuk proses penyidikan dan dijerat Pasal 477 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi mengimbau masyarakat agar selalu mengunci stang/ganda saat memarkir motor, dan pihak keamanan lingkungan diminta meningkatkan kewaspadaan 24 jam, terutama pada dini hari.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed