FAKTAHUKUMNEWS.COM – Dalam dinamika politik dan hukum Indonesia, kita menyaksikan kenyataan pahit bahwa kekuasaan sering kali menjadikan hukum sebagai alat, bukan tujuan.
Para elite yang dahulu bersatu dalam koalisi perjuangan kini terpecah dalam arena perebutan kekuasaan, dan hukum dijadikan tameng maupun senjata.
Fenomena “dari kawan menjadi lawan” dalam kontestasi politik seringkali dibarengi dengan penggunaan instrumen hukum untuk menjatuhkan lawan secara sistematis. Ini menandai krisis integritas dalam penegakan hukum di negara hukum yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan dan konstitusi.
“Kekuasaan tanpa hukum adalah tirani, dan hukum tanpa kekuasaan hanyalah nasihat.”
– Prof. Jimly Asshiddiqie, S.H., Ph.D., Guru Besar Hukum Tata Negara, Ketua Mahkamah Konstitusi Pertama RI
“Negara itu bukan milik para penguasa, tapi amanat rakyat yang dipercayakan kepada mereka yang mengabdi.”
– Prof. Mahfud MD, Pakar Hukum Tata Negara, Mantan Menkopolhukam
“Hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, bukan primum remedium. Jangan dijadikan alat gebuk politik.”
– Prof. Dr. Andi Hamzah, Pakar Hukum Pidana
“Perdata itu bicara soal hak dan kewajiban. Tapi ketika kepercayaan dilanggar, hukum tak lagi menjadi alat persatuan, tapi senjata balas dendam.”
– Prof. Subekti, Tokoh Hukum Perdata Indonesia
Pertarungan kekuasaan yang menjelma menjadi konflik hukum ini tidak hanya terjadi di ruang politik, tapi menjalar hingga ke meja hijau. Hukum pidana dan perdata dipelintir demi kepentingan elite. Sementara itu, rakyat yang menjadi pemilik sah kedaulatan justru hanya jadi penonton.
Tata Kelola Negara yang Abai Terhadap Rakyat
Di tengah pertarungan para elite, rakyat berada dalam kesulitan hidup. Harga kebutuhan pokok terus melonjak, lapangan pekerjaan semakin sempit, dan ketimpangan sosial semakin terasa. Pemerintah seakan terjebak dalam konflik internal dan lupa pada esensi kekuasaan: mensejahterakan rakyat.
Padahal, good governance atau tata kelola negara yang baik menuntut keadilan hukum, keterbukaan, dan partisipasi rakyat.
Penutup: Untuk Siapa Hukum Ditegakkan?
Pertanyaan yang terus berulang adalah: untuk siapa hukum ditegakkan? Bila hukum hanya melayani kepentingan politik dan kekuasaan, maka negara hukum kita hanya tinggal nama.
Kini saatnya semua pihak, dari pejabat negara hingga penegak hukum, merenungkan kembali posisi hukum dalam bingkai demokrasi. Hukum tidak boleh menjadi alat politik. Ia harus berdiri di atas semua golongan, mengayomi rakyat, dan menegakkan keadilan sosial bagi seluruh warga negara.
“Jangan bermain api dengan hukum. Jika rakyat marah, hukum tak lagi bermakna.”
– Abu Bakar, S.H., Penulis
Redaksi: Faktahukumnews
Untuk opini hukum, investigasi publik, dan rilis resmi, kirimkan naskah Anda ke: redaksi@faktahukumnews.com


















Komentar