FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Aktivis kemanusiaan Heru K. Daulay menyoroti keras dugaan kasus kekerasan fisik terhadap siswa kelas 2 SMP di Permata Insani Islamic School yang kini telah dilaporkan ke Polresta Tangerang.
Menurut Heru, lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak untuk belajar dan bertumbuh, bukan justru menjadi ruang yang menimbulkan trauma fisik maupun psikologis.
“Kami sangat prihatin atas dugaan kekerasan yang dialami seorang siswa hingga mengalami lebam pada mata, memar di kepala, dan trauma psikologis. Ini bukan persoalan sepele. Keselamatan anak adalah tanggung jawab utama lembaga pendidikan,” tegas Heru K. Daulay. Kamis (14/5/26)
Ia juga menilai pihak sekolah tidak boleh lepas tangan apabila dugaan peristiwa terjadi di lingkungan sekolah saat kegiatan belajar masih berlangsung.
“Jika benar korban sempat meminta izin pulang karena sakit namun tidak diberikan izin, ini harus menjadi evaluasi serius. Anak yang mengalami kondisi fisik tidak normal seharusnya segera mendapat pertolongan dan orang tua wajib diberi informasi,” ujarnya.
Heru meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan berpihak pada perlindungan anak.
“Penanganan kasus kekerasan terhadap anak harus dilakukan secara serius. Jangan sampai ada kesan pembiaran ataupun perlindungan terhadap pihak tertentu. Anak korban wajib mendapatkan keadilan dan pemulihan,” tambahnya.
Ia juga mendorong Dinas Pendidikan serta lembaga perlindungan anak turun langsung melakukan pendampingan dan investigasi terhadap dugaan kelalaian pengawasan di lingkungan sekolah.
“Sekolah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap peserta didik terlindungi dari kekerasan, bullying, maupun intimidasi dalam bentuk apa pun,” tutup Heru K. Daulay.
















Komentar