oleh

Hampir 1 Miliar Anggaran APBD Kota Tangerang Menguap, Aktivis Ibnu Jandi Bersuara

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang untuk membiayai perjalanan ibadah umroh kembali menjadi sorotan. Total anggaran yang dialokasikan mencapai hampir Rp1 miliar untuk periode tahun 2025 hingga 2026 dan diduga belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP), anggaran tersebut diperuntukkan bagi 25 orang dengan total nilai Rp872,5 juta. Rinciannya, pada 2025 dialokasikan Rp349 juta dengan nomor RUP 61200395 untuk 10 orang. Sementara pada 2026 angkanya meningkat menjadi Rp523,5 juta dengan nomor RUP 63184366 untuk 15 peserta.

banner 336x280

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkot Tangerang, Malkan, memberikan penjelasan saat ditemui di ruang Kesra, Puspem Kota Tangerang, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, paket umroh ini merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi warga dalam kegiatan-kegiatan daerah yang digelar Pemkot Tangerang.

“Penerimanya adalah unsur masyarakat yang berdedikasi: guru ngaji, marbot masjid, amil pengurusan jenazah, ketua RT/RW, sampai kader posyandu. Penentuannya dilakukan lewat mekanisme undian yang melibatkan Diskominfo, dan penyerahannya langsung oleh Wali Kota,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, aktivis dan tokoh sosial Kota Tangerang, Ibnu Jandi, meminta Pemkot bersikap hati-hati dalam menggunakan uang rakyat.

“APBD itu uang rakyat, bukan dana pribadi. Kalau mau pakai APBD untuk biaya umroh warga, harus ada dasar hukum, kriteria jelas, dan transparansi. Tanpa itu bisa menjadi dugaan penyalahgunaan wewenang dan berpotensi pidana,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kebijakan tersebut tidak sejalan dengan arahan Presiden terkait efisiensi anggaran.

“Dalam kondisi sekarang seharusnya pemerintah Kota Tangerang lebih amanah dan bijaksana dalam mengelola uang rakyat agar bermanfaat bagi orang banyak, bukan segelintir orang yang dekat dengan kekuasaan. Ini bukan sedekah, melainkan abuse of power,” tegas Ibnu Jandi.

Hingga berita ini ditayangkan, Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, belum dapat memberikan keterangan. Upaya konfirmasi wartawan ke kantornya belum membuahkan hasil.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *