FaktaHukumNews, Pandeglang – Pemerintah Provinsi Banten kembali menorehkan pencapaian penting dalam sektor pelayanan kesehatan dengan diresmikannya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuhan yang berlokasi di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Acara peresmian yang berlangsung pada Rabu,(28/05 2025),acara ini dihadiri langsung oleh Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten, serta jajaran pejabat daerah dan tokoh masyarakat setempat.
RSUD Labuhan menjadi rumah sakit kedua yang diresmikan oleh Pemerintah Provinsi Banten dalam tahun 2025, setelah sebelumnya sukses meresmikan RSUD Cilogaram. Kedua rumah sakit ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Banten untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah barat provinsi.
Dalam sambutannya, Gubernur Banten menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam pembangunan dan persiapan operasional RSUD Labuhan.
Ia menegaskan bahwa kehadiran rumah sakit ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat, khususnya di bidang kesehatan.
“Dengan diresmikannya RSUD Labuhan hari ini, kami berharap masyarakat Pandeglang dan sekitarnya dapat merasakan langsung manfaat layanan kesehatan yang lebih mudah, cepat, dan berkualitas. Ini adalah langkah konkret dalam pemerataan fasilitas kesehatan di Banten,” ujar Gubernur.
RSUD Labuhan dijadwalkan mulai aktif melayani masyarakat pada 2 Juni 2025 mendatang. Rumah sakit ini dilengkapi dengan fasilitas medis modern, ruang rawat inap, unit gawat darurat, layanan spesialis, serta tenaga kesehatan profesional yang siap memberikan pelayanan terbaik.
Wakil Gubernur Banten dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa kehadiran dua RSUD baru di tahun 2025, yakni RSUD Cilogaram dan RSUD Labuhan, merupakan bagian dari rencana strategis pembangunan kesehatan jangka menengah daerah. Diharapkan, dengan semakin meratanya fasilitas kesehatan, derajat kesehatan masyarakat Banten akan terus meningkat.
Peresmian ini ditutup dengan penandatanganan prasasti dan peninjauan langsung fasilitas RSUD oleh Gubernur, Wakil Gubernur, dan tamu undangan.













Komentar