FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Informasi yang menyebut layanan internet GS Net sebagai program pemerintah di wilayah Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, dipastikan tidak benar.
Faktanya, layanan tersebut merupakan layanan swasta. Namun dalam pengelolaan pembayaran tagihannya dilakukan oleh RT/RW di wilayah Kelurahan Periuk.
Isu tersebut berawal dari keterangan warga setempat yang menyebut adanya program internet pemerintah dengan biaya Rp125 ribu kepada pengurus wilayah.
“Ada program internet pemerintah, bayarnya Rp125 ribu per bulan ke pengurus,” ujar seorang warga, Selasa (27/10/2026).
Ketua RW 06 Kelurahan Periuk juga membenarkan bahwa GS Net bukan program pemerintah. Namun pengelolaan pembayarannya dilakukan masing-masing RT lalu disetorkan ke pihak GS Net.
“Ini swasta, internet dari pemerintah mah ga ada. Untuk GS Net, semua dikelola oleh para ketua RT dan langsung ke pihak GS Net, saya hanya melanjutkan dari RW sebelumnya,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Periuk Anang Sunardi, S.E., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menegaskan bahwa tidak ada kerja sama antara Kelurahan Periuk dengan GS Net.
“Terkait GS Net di wilayah Kelurahan Periuk tidak ada kerjasama dengan kelurahan,” tegas Anang.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa apabila ada kesepakatan pemasangan jaringan di tingkat RT/RW yang mengatasnamakan program pemerintah, dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan resmi dari pihak kelurahan.
Berdasarkan Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, yang juga menjadi acuan untuk LKD di kelurahan termasuk RT/RW, serta Peraturan Daerah Kota Tangerang tentang Lembaga Kemasyarakatan, tugas RT/RW adalah membantu kelurahan dalam pelayanan pemerintahan, pemberdayaan, dan menjaga kerukunan warga.
Diketahui, PT Galaxy Sinergi Network yang beroperasi dengan nama GS Net adalah penyelenggara jasa internet swasta berizin. Pihak perusahaan sendiri telah menegaskan layanannya bukan program atau bantuan pemerintah.
“Selamat sore kak izin konfirmasi sebagai informasi untuk GS Net bukan merupakan program dari pemerintah ya kak, untuk pembayaran di koordinator oleh RT/RW setempat ya,” tulis pihak GS Net dalam pesan singkat.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman, warga Kelurahan Periuk diimbau lebih waspada. Jika ada pihak yang menawarkan layanan internet dengan mengatasnamakan program pemerintah, warga berhak meminta bukti resmi berupa:
1. Surat resmi kerja sama dari Kelurahan/Kecamatan/Dinas Kominfo, bukan hanya ucapan lisan pengurus.
2. Bukti pembayaran yang sah atas nama perusahaan, bukan kuitansi tulisan tangan perorangan.
3. Kontrak berlangganan yang mencantumkan kecepatan, harga, dan layanan purna jual.
Keberadaan perusahaan berizin tidak sama dengan program pemerintah.
Jika warga merasa dipaksa, dimintai uang tanpa kejelasan, atau merasa diawasi karena menolak berlangganan, warga dapat melapor kepada pihak Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, atau aparat penegak hukum setempat.
Seluruh isi berita telah dikonfirmasi kepada pihak terkait pada Selasa, 27 Oktober 2026.


















Komentar