FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang kembali tercoreng setelah segel bangunan PT ESA Jaya Putra di Pergudangan 75 dan Workshop, yang berada di Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, diduga dicopot secara sepihak tanpa prosedur resmi.
Langkah ilegal tersebut memicu kegaduhan publik karena dilakukan tanpa surat perintah Wali Kota maupun rekomendasi Satgas terkait.
Dugaan praktik “main mata” ini mencoreng wajah penegakan hukum di Kota Tangerang, yang seharusnya berdiri tegak sebagai panglima peraturan daerah tanpa pandang bulu.
Saat ditemui tim media, Ketua Umum GMAKS, Saeful Bahri, mendesak Plt Kasatpol PP untuk segera mengambil langkah nyata demi menyelamatkan marwah institusi dan Pemkot Tangerang.
“Jangan jadi pengecut dan berlindung di balik perintah atasan yang sudah pensiun. Pasang kembali segelnya sekarang juga!,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
GMAKS dengan tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyeret pemberi perintah ilegal dan pelaksana pencopotan segel ke ranah pidana demi memberikan efek jera. Menurut GMAKS, membiarkan pelanggaran ini sama saja dengan membiarkan korupsi dan penyalahgunaan wewenang menggerogoti tubuh pemerintahan.
“APH harus periksa mereka, karena perintah dari orang yang sudah tidak menjabat adalah ilegal dan masuk kategori penyalahgunaan wewenang,” tegas Saeful.
Sebelumnya, dari pemberitaan beberapa media, Kasi Gakkumda Satpol PP Kota Tangerang, Suyitno alias Alek, mengakui pencopotan segel tersebut hanya bentuk kepatuhan terhadap perintah mantan atasannya yang kini telah pensiun. Pengakuan ini menjadi bukti carut-marutnya rantai komando di internal Satpol PP, di mana instruksi dari individu yang sudah tidak memiliki wewenang hukum justru dipatuhi dan melampaui aturan resmi. Alibi “menjalankan perintah” ini kini menjadi bumerang yang menempatkan oknum aparat dalam pusaran pelanggaran disiplin dan pidana.
Isu dugaan aliran “uang koordinasi” senilai ratusan juta rupiah pun menyeruak ke permukaan. Uang tersebut diduga kuat sebagai pelicin agar perusahaan dapat kembali beroperasi meski perizinan belum tuntas. Jika rumor ini terbukti, maka pencopotan segel bukan lagi sekadar kelalaian administrasi, melainkan tindak pidana korupsi yang terstruktur dan terencana.
Secara hukum, tindakan merusak atau membuka segel negara tanpa hak adalah pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 232 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Papan peringatan yang terpampang di lokasi seolah hanya menjadi pajangan saat oknum aparat dengan sengaja mengangkangi aturan tersebut. Praktik ini menunjukkan ancaman pidana tidak lagi dianggap sakral jika berhadapan dengan kekuatan logistik atau kepentingan pihak tertentu.
Kini, publik menanti nyali Pemkot Tangerang dan APH untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum “penjual” wibawa negara sebagaimana disuarakan GMAKS. Jika tindakan tegas tidak segera diambil, kehormatan pemerintah daerah dipastikan hancur dan kehilangan kepercayaan masyarakat. Kasus PT ESA Jaya Putra akan menjadi monumen kegagalan penegakan hukum di Tangerang apabila keadilan terbukti hanya tajam ke rakyat kecil namun tumpul di hadapan pengusaha.


















Komentar