oleh

Gegara Tanah, Kakek Gugat Dua Cucunya di Pengadilan

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Indramayu – Seorang anak masih duduk di sekolah kelas 5 SD menghadapi kenyataan pahit, digugat oleh kakek kandungnya sendiri dalam perkara sengketa tanah yang merupakan peninggalan almarhum ayahnya di Desa Karangsong, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Sabtu, (5/7/2025).

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dan kini masih dalam proses persidangan. Diketahui tanah yang menjadi objek sengketa merupakan peninggalan almarhum Suparto.

banner 336x280

Gugatan tersebut muncul setelah Suparto meninggal setahun yang lalu dan istrinya Rastiah (37) bersama dua anaknya ZI (12) juga kakaknya Heryatno (20) yang saat ini masih menempati peninggalan almarhum.

Menurut keterangan tokoh masyarakat Karangsong, Warhadi Papi menjelaskan bahwa setelah Suparto meninggal, sang kakek tega melayangkan gugatan terhadap tanah tersebut, yang selama ini telah menjadi tempat tinggal ibu dan anak sejak 2009 lalu.

Menurut cerita ZI dan Heryatno, Warhadi mengungkapkan bahwa bangunan yang menjadi objek sengketa merupakan rumah peninggalan kedua orang tua mereka yang berada di Blok Wanasari Desa Karangsong.

Ia pun menyesalkan tindakan sang kakek dan nenek yang menggugat cucu kandungnya sendiri.

“Bangunan ini milik almarhum bapak saya dan ibu, saya sama adik tinggal di sini sejak saya umur 5 tahun, jadi sudah sekitar 15 tahun,” ujar Heryatno (anak pertama), kepada wartawan, Sabtu (6/7/2025).

Heryatno mengaku kepada Warhadi, dia mengatakan, “selama ini hubungan keluarganya dengan sang kakek berjalan baik. Namun, tidak menyangka, sejak kakeknya mengadukan gugatan, keadaan berubah drastis dan membuatnya terpukul secara lahir dan batin,” jelasnya.

“Saya sangat menyayangkan, kenapa kakek dan neneknya tega banget sama cucunya sendiri tega hingga perkara ini dibawa ke pengadilan,” tambah Warhadi.

Dijelaskan Warhadi, sesuai data yang terungkap, tanah seluas hampir 200 meter itu awalnya di tahun 2008 dibeli oleh ayahnya ZI (almarhum Suprapto) senilai Rp 35 juta. Namun saat pembelian, uang yang digunakan ada dari bapaknya alm Suprapto yakni Kakek Kadi sebesar Rp 23 juta.

Setelah itu, pada tahun 2009, ayah ZI (alm Suprapto) membangun tanah tersebut hasil kerja jerih payah bersama istrinya Rastiah. Rumah yang dibangun itu diperkirakan habis Rp 300 juta pada masa itu.

Dalam perjalanan, karena letak tanah yang strategis dekat TPI Karangsong, rumah tersebut juga dijadikan tempat jualan ikan bakar.

Dalam perjalanan berumah tangga, pada bulan Juli 2024 setahun yang lalu, Suprapto meninggal dunia dan meninggalkan kedua anaknya termasuk ZI yang masih berumur 11 tahun.

Malang mulai menimpa keluarga ZI. Setelah 3 hari ayahnya meninggal, tiba-tiba kakek dan neneknya mendatangi rumahnya, intinya agar penghuni dirumah tersebut untuk segera mengosongkan karena tanahnya di klaim milik kakeknya, Kadi.

“Cucuhnya ini mempertahankan, karena sepeninggal ayahnya tidak ada tempat lagi untuk berteduh. Karena tidak ada titik temu, selanjutnya cucunya digugat PN. Saya sangat prihatin, kenapa waktu ayahnya masih hidup tidak ada masalah, setelah meninggal dipersoalkan. Jujur, saya akan bela nasib anak yatim ini karena perlu perlindungan” beber Warhadi.

Dirinya juga pernah melakukan mediasi sebelum ada gugatan, jika memang cucunya harus mengosongkan rumah yang belasan tahun ditempati, asal diganti rugi bangunannya yang dikabarkan habis 300 juta. Hal ini supaya mereka anak yatim ada rumah untuk berteduh.

“Atau jika kakek Kadi bersikeras, pihak cucunya juga sanggup memberikan pengganti uang kakeknya saat beli tanah Rp 25 juta di tahun 2008 dengan pinjaman uang dari orang yang peduli dia, termasuk dari saya,” jelas Warhadi yang ikhlas membantu dan rela menghubungi teman pengacaranya, Bapak Yopi SH untuk menjadi kuasa hukum keluarga anak yatim ZI dan mendampingi dalam persidangan.

Heryatno, kakak ZI berharap perkara ini bisa diselesaikan secara damai tanpa perlu berlarut-larut di meja hijau. Ia mengaku terbuka untuk berdamai demi kebaikan bersama.

“Saya ingin sekali masalah ini selesai secara damai. Supaya kami semua tenang, enggak terus berkepanjangan seperti ini,” ungkapnya.

Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba membenarkan adanya gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur.

“Benar, di Pengadilan Negeri Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI, yang teregistrasi dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm. Perkara ini telah disidangkan pertama kali pada 2 Juli 2025 dengan jenis gugatan perbuatan melawan hukum,” kata Adrian.

Namun, dalam sidang perdana tersebut, pihak tergugat ketiga dalam hal ini ZI tidak bisa dihadirkan dalam ruangan sidang karena dibawah umur, sehingga majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pramediasi.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 16 Juli 2025 untuk menunggu kelengkapan kehadiran para pihak,” ujarnya.

Adrian menjelaskan, mediasi juga belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu kehadiran seluruh pihak yang bersengketa.

“Mediasi juga belum karena masih menunggu kelengkapan para pihak. Siidang perdana sudah digelar tanggal 2 Juli 2025,” katanya.

Terkait pendampingan anak selama proses hukum, Adrian menegaskan bahwa pengadilan tidak membatasi keterlibatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) jika diperlukan. “Dari pengadilan tidak ada larangan. Itu hak tergugat jika ingin didampingi, termasuk oleh KPAI,” tegasnya.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed