FAKTAHUKUMNEWS, Kota Tangerang – Telah berdiri sebuah gedung megah lantai tujuh (7) No: SK-PBG-967105-13022023-003 Tahun 2023 dan terpampang segel Satpol PP posisi terpasang disudut gedung terkesan sembunyi, diduga sanksi terkait kejelasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Keberadaan gedung yang diduga bermasalah tersebut terletak di Jl. KH. Hasyim Ashari Cipondoh Kota Tangerang. Kamis, (23/10/2025).
Suatu keanehan, bangunan jelas-jelas sudah disegel, namun masih terdapat aktivitas pembangunan, diduga dilakukan secara diam-diam.
Pihak terkait seperti Gakumda Satpol PP Kota Tangerang tak kunjung bertindak, hingga berbagai dugaan muncul ke permukaan, “apakah ada kesepakatan atau permainan tersembunyi ?”
Menindaklanjuti keberadaan fisik gedung lantai tujuh ini, tim media konfirmasi pada Buhori Ilyas selaku Lurah Cipondoh melalui pesan WhatsApp dan dirinya menjawab bahwa mengenai izin dan lain-lain, kami dipersilahkan untuk berkomunikasi dengan dinas terkait.
“Benar, memang ada di wilayah Kelurahan Cipondoh, namun Saya tidak pernah mengeluarkannya referensi, hal-hal mengenai izin dan lain lain silahkan abang komunikasi dengan dinas terkait, dan ini sudah di tangani oleh DPRD Kota Tangerang sepengetahuan saya,“ ucap Buhori membalas lewat pesan WhatsApp pada Rabu (22/10/2025).
Mengutip dari link DPR Kota Tangerang, bahwa bangunan lantai tujuh tersebut sebenarnya pernah dilakukan penyidikan atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran izin dan langgar aturan bangunan yang tak sesuai bistek, hampir dekat dengan jalan raya.
Pelaksanaan sidak dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, H. Junadi bersama anggota dan mereka menemukan sejumlah indikasi adanya pelanggaran serius, diantaranya bangunan pos security yang letak bangunannya terlalu dekat dengan jalan raya.
Lanjut dilakukan pengecekan, menurut Indri salah satu customer service di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu kota Tangerang (DMPTSP) Kota Tangerang, ”Nomor PBG Kota Tangerang harusnya diawali angka 36, dari nomor Persetujuan Bangunan Gedung yang ada difoto, sepertinya tidak terdaftar,” ujarnya dengan memperlihatkan hasil pengecekan di komputernya, Rabu (22/10/2025).
Masih diwaktu yang sama, guna menyeimbangkan pemberitaan, tim media minta tanggapan dari Irman Puja Hendra selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tangerang via pesan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan, Kamis (23/10/2025).
Ditempat terpisah, Sekretaris LSM Geram Banten Indonesia DPC Kota Tangerang, M. Seno Kurniawan, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tangerang, melalui dinas terkait khususnya Satpol PP, tidak boleh menutup mata terhadap temuan tersebut.
“Kami memandang persoalan dugaan penggunaan papan PBG palsu ini bukan hal sepele, jika benar nomor izin yang tercantum tidak terdaftar, maka jelas ada dugaan pelanggaran hukum dan maladministrasi yang harus segera ditindaklanjuti dan Publik berhak mengetahui kebenarannya,” ucap Seno.
“Kami mendorong agar Pemerintah kota Tangerang bersikap terbuka dan segera melakukan verifikasi resmi atas keabsahan dokumen yang berada di lapangan dan jika terbukti palsu, maka harus ada langkah hukum yang tegas,” imbuhnya pada Kamis, (23/10/2025).
Dalam hal ini, “LSM Geram Banten Indonesia DPC Kota Tangerang akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk menyiapkan langkah pelaporan kepada aparat penegak hukum dan Ombudsman RI apabila ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan atau pemalsuan dokumen,” pungkasnya.

















Komentar