FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Perkembangan media digital kian pesat, ditandai dengan menjamurnya channel berita di berbagai platform media sosial seperti TikTok, YouTube dan lainnya.
Kondisi ini membuka ruang luas bagi masyarakat dalam mengakses dan menyebarkan informasi secara cepat. Namun demikian, aspek legalitas menjadi hal krusial yang tidak boleh diabaikan, Selasa (21/4/2026)
Dalam era baru media digital ini, channel berita di media sosial wajib memiliki badan hukum yang jelas, yakni berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Keberadaan badan hukum menjadi fondasi penting untuk menjamin profesionalitas, akuntabilitas, serta perlindungan hukum dalam menjalankan aktivitas jurnalistik.
Sejalan dengan itu, Dewan Pers menegaskan bahwa perusahaan pers, baik media cetak, elektronik, maupun siber, harus berbadan hukum PT atau koperasi untuk kepentingan komersial.
Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang hingga kini menjadi dasar hukum utama dalam pengelolaan media di Indonesia.
Penegasan tersebut penting guna menghindari kerancuan hukum serta menjaga standar profesionalisme dan kredibilitas industri pers.
Lebih jauh, kebijakan ini juga dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari potensi penyalahgunaan media oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.Dengan adanya badan hukum yang sah dan terstruktur, publik diharapkan dapat memiliki tingkat kepercayaan yang lebih tinggi terhadap informasi yang disajikan.
Dewan Pers pun menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah dan kualitas industri pers nasional. Penegasan bahwa hanya badan hukum berbentuk PT atau koperasi yang dapat mendirikan perusahaan pers menjadi langkah strategis untuk memastikan media tetap berjalan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab kepada publik.
Dengan adanya kejelasan ini, diharapkan seluruh channel berita di media sosial dapat beroperasi secara legal, bertanggung jawab, serta mampu menjaga kepercayaan publik di tengah derasnya arus informasi digital.
#MediaDigital #DewanPers #UUPers #LegalitasMedia #TikTokNews #YouTubeNews #PersIndonesia #JurnalismeProfesional

















Komentar