FAKTAHUKUMNEWS, Denpasar – Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait seorang pria yang kerap melintas di kawasan Jalan Raya Sesetan, Denpasar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba KOMPOL I Komang Agus D. W., S.I.K., http://M.Si., langsung melakukan penyelidikan.
Petugas pertama kali mengamankan tersangka berinisial IWNA (25) di area parkir BIG Mart, Jalan Raya Sesetan. Saat dilakukan penggeledahan disaksikan warga, petugas menemukan 1 paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di bagian dashboard depan sepeda motor Honda Vario warna hitam milik tersangka.
Dari hasil interogasi awal, IWNA mengaku mendapatkan sabu dari rekannya berinisial RS (24) yang tinggal di kawasan Jalan Palapa, Sidakarya, Denpasar Selatan.
Berbekal informasi itu, tim kemudian bergerak ke kamar kos RS. Di lokasi, petugas berhasil mengamankan RS dan melakukan penggeledahan. Dari dalam kamar, ditemukan 5 paket kristal bening yang diduga sabu yang disimpan di dalam kotak telepon genggam warna putih, serta 1 buah alat hisap sabu atau bong.
Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 6 paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat bersih total 0,68 gram, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, dan 1 alat hisap sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RS mengaku memperoleh narkotika jenis sabu melalui seseorang dengan akun WhatsApp bernama “Magenta” dengan sistem pengambilan metode tempelan. Identitas pihak tersebut saat ini masih dalam penyelidikan.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar KOMPOL I Komang Agus D. W., S.I.K., http://M.Si. menegaskan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut serius atas informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Saat ini keduanya telah ditahan di Rutan Polresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut.
















Komentar