FAKTAHUKUMNEWS, Indramayu — Pemerintah Kabupaten Indramayu saat ini tengah melakukan penataan, inventarisasi dan optimalisasi aset daerah.
Dalam hal ini Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Indramayu menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Indramayu tersebut. Sabtu, (5/7/2025).
Namun, DPC PPP juga mengupayakan pendekatan negosiasi agar gedung yang saat ini digunakan sebagai sekretariat partai tetap dapat dimanfaatkan.
Langkah ini menyikapi surat resmi dari Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu, Nomor 00.2.5/1862/BKAD, tertanggal 2 Juli 2025, yang menginstruksikan agar bangunan yang tercatat sebagai aset daerah dengan luas 995 meter persegi dan bersertifikat hak pakai Nomor 3 dikosongkan paling lambat 31 Juli 2025.
Sekretaris DPC PPP Indramayu, Ahmad Ferisah, menyampaikan bahwa pihaknya pada prinsipnya menghormati kebijakan pemerintah daerah, namun juga menilai bahwa gedung tersebut memiliki nilai historis dan emosional yang kuat bagi partai.
“Kami menghormati langkah Bupati dan Pemkab dalam penataan aset sebagai bagian dari tertib administrasi. Namun, gedung ini juga merupakan bagian dari sejarah perjuangan partai di Indramayu,” ujar Ferisah.
Ia menegaskan bahwa DPC PPP akan mengajukan pendekatan dialogis dan berencana menyampaikan permohonan resmi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, untuk mempertimbangkan kerja sama kelembagaan agar gedung tetap dapat difungsikan sebagai sekretariat partai.
Sebagai bagian dari upaya resmi, DPC PPP sedang menyusun kajian administratif dan historis sebagai dasar pengajuan kerja sama atau mekanisme alternatif yang sesuai aturan.
“Kami berharap dapat menemukan solusi terbaik yang tak hanya mengedepankan regulasi, tapi juga nilai kebersamaan dalam mendukung visi pembangunan Indramayu REANG,” tambahnya.
Langkah DPC PPP yang responsif dan terbuka ini diharapkan dapat menjadi contoh penyelesaian masalah aset secara elegan dan bermartabat antara institusi politik dan pemerintah daerah.















Komentar