FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang — Dugaan penganiayaan terhadap siswa kelas 2 SMP di lingkungan Permata Insani Islamic School hingga kini masih berlanjut ke proses hukum dan mediasi. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026 di area sekolah dan diduga melibatkan kekerasan antar siswa yang mengakibatkan korban mengalami luka serta trauma psikologis.
Diketahui, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Tangerang pada tanggal 9 Februari 2026 dengan Nomor Laporan Polisi: TBL/B/168/II/2026/SPKT.SAT Reskrim/Polresta Tangerang/Polda Banten.
Pada Jumat (15/5/2026), pihak korban dan pihak terduga pelaku dipertemukan dalam proses diversi yang difasilitasi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang. Dalam proses tersebut, pihak korban didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Friska Gultom & Partners, yakni Friska JM Gultom dan Rido TH Pakpahan.
Namun, proses diversi tersebut dikabarkan belum mencapai kesepakatan. Pihak keluarga korban menyatakan tetap melanjutkan proses hukum guna mendapatkan keadilan atas peristiwa yang dialami korban. Bahkan, pihak keluarga menginformasikan bahwa penanganan perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Sementara itu, sebelumnya proses mediasi antara pihak keluarga korban dengan pihak Permata Insani Islamic School juga telah digelar di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang pada 7 Mei 2026 terkait laporan dugaan kelalaian sekolah atas insiden tersebut.
Mediasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan keluarga korban mengenai dugaan kurangnya pengawasan pihak sekolah sehingga terjadi insiden kekerasan antar siswa di area sekolah.
Dalam pertemuan tersebut, mediasi dikabarkan belum mencapai musyawarah mufakat. Pihak keluarga korban menilai pihak sekolah terlalu tendensius, lebih banyak melakukan pembelaan sepihak, dan dinilai tidak menunjukkan empati terhadap kondisi korban pascakejadian.
Orang tua korban, DS, mengaku kecewa terhadap hasil mediasi yang dinilai tidak menghasilkan penyelesaian.
“Kami berharap ada penyelesaian dan tanggung jawab dari pihak sekolah atas dugaan kelalaian yang terjadi. Namun dalam mediasi, pihak sekolah lebih banyak melakukan pembelaan. Kami berharap Dinas Pendidikan dapat mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar DS.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait hasil mediasi maupun proses diversi yang berlangsung.


















Komentar