FaktaHukumNews, Cirebon – Kecelakaan lalu lintas memilukan terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, ruas jalan penghubung Penggung–Ciperna, Kota Cirebon.
Insiden ini melibatkan sebuah ambulans siaga milik Desa Kamarang, Greged, Kabupaten Cirebon, yang menabrak dua sepeda motor pada Kamis, (19/6/2025), pukul 06.45 WIB,
Menurut kesaksian warga di lokasi, ambulans tersebut melaju dari arah Kuningan menuju Kota Cirebon.
Nahas, saat melintas, ambulans tersebut secara mendadak menabrak sepasang suami istri yang sedang menyeberang jalan.
Diduga akibat gerak mendadak karena kaget tersebut, sopir ambulans kehilangan kendali hingga akhirnya menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Suad.
Tragisnya, Suad, pengemudi ojol dengan plat nomor E 4125 CH, meninggal di lokasi kejadian dan sepeda motornya dalam kondisi ringsek parah.
Sedangkan pasangan suami istri yang pertama kali ditabrak mengalami luka serius, termasuk patah dan retakan pada rahang.
Kedua korban luka dan korban meninggal dunia langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk penanganan medis.
Beruntungnya, lima orang yang berada di dalam ambulans, termasuk pasien yang sedang dibawa, selamat tanpa luka serius.
Pentingnya Keselamatan Berkendara, Bahkan untuk Kendaraan Prioritas!
Peristiwa tragis ini menjadi pengingat penting bagi kita semua akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Meskipun ambulans memiliki prioritas di jalan, pengemudi tetap wajib mematuhi aturan lalu lintas, terutama di zona padat dan saat ada pejalan kaki atau penyeberang jalan.
Pemanfaatan lampu sirine dan kecepatan aman harus selalu dibarengi dengan kewaspadaan tinggi terhadap lingkungan sekitar. Mari kita jadikan kejadian ini sebagai pelajaran berharga agar kecelakaan serupa tidak terulang di kemudian hari.
Kejadian ini sudah dalam penanganan pihak kepolisian setempat.


















Komentar