FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Pembangunan gedung kos tiga lantai di kawasan RT 01/RW 12 No. C9, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, menjadi sorotan publik.
Proyek tersebut diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melanggar tata ruang, namun hingga kini masih terus berjalan tanpa adanya tindakan tegas berupa penyegelan dari aparat penegak Perda.
Padahal, aduan resmi dari masyarakat telah masuk ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang sejak 5 Agustus 2026.
Namun hingga pertengahan September, aktivitas pembangunan di lokasi masih berjalan seolah tak tersentuh hukum.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, terkesan enggan memberikan penjelasan detail. Melalui pesan singkat WhatsApp, ia hanya menyampaikan:
“Sudah kita suratin, panggilan pertama,” ujar Hendra, Rabu (09/09/2026).
Saat didesak terkait kepastian waktu pemanggilan pemilik bangunan, ia hanya menjawab singkat, “Secepatnya.”
Sikap lambat dan tertutup dari Bidang Gakumda ini memicu tanda tanya besar di masyarakat. Upaya konfirmasi lanjutan melalui telepon maupun WhatsApp untuk mempertanyakan alasan belum diterapkannya sanksi administratif berupa penyegelan juga tidak mendapat respons hingga berita ini ditayangkan.
Berdasarkan informasi di lapangan, pemilik bangunan mengklaim status tanah bersertifikat dan berstatus “milik kehakiman”. Namun klaim tersebut menjadi janggal karena tidak disertai kelengkapan perizinan pendirian bangunan sesuai ketentuan, dan pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah.
Melihat kondisi tersebut, warga mendesak Walikota Tangerang untuk turun tangan dan menindak tegas pemilik bangunan yang mengabaikan aturan.
Masyarakat juga menuntut transparansi dan objektivitas dari Satpol PP agar penegakan peraturan daerah tidak terkesan tebang pilih dan menjaga marwah Kota Tangerang sebagai kota tertib aturan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan penyegelan maupun penghentian aktivitas di lokasi pembangunan kos tersebut.














Komentar