FAKTAHUKUMNEWS, Kota Tangerang – Pemasangan tiang penyangga kabel optik oleh PT. Iforte Solusi Infotek diduga tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Pemasangan tersebut jadi sorotan publik, pasalnya diklaim sebagai bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) berupa wifi gratis bagi 47 warga terdampak yang berlokasi di wilayah Jl. MH Thamrin Gg. Masjid Assaadah RT 001/RW 002, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang.
Hal ini mencuat dalam pertemuan antara warga dan pihak perusahaan yang berlangsung dirumah salah satu pengurus RT.
Turut hadir dalam pertemuan, Edi selaku Ketua RT 001, Udin Kobra sebagai sesepuh warga, Seno perwakilan LSM GERAM Banten Indonesia, serta Ferdy dari bagian properti yang mewakili PT. Iforte Solusi Infotek pada Rabu (17/12/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Ferdy menjelaskan bahwa program wifi gratis diberikan kepada warga terdampak sebagai bentuk CSR dan untuk pengaturannya diserahkan kepada Edi selaku ketua RT.
Ferdy, selaku perwakilan PT. Iforte Solusi Infotek menyampaikan bahwa pemasangan tiang di gang lingkungan telah mendapat izin dari RT 001 dan RW sebelumnya, namun dirinya mengakui belum berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Cikokol dan dinas terkait.
“Untuk tiang yang berada di dalam gang tidak diperlukan izin dinas terkait, sedangkan untuk tiang yang berada di pinggir jalan PT. IFORTE sudah memiliki izin,” ucap Ferdy.
Sementara, perwakilan warga melalui Udin Kobra, dia mengatakan mengatakan hal ini terjadi karena kurangnya komunikasi.
”Persoalan ini terjadi akibat kurangnya komunikasi antara RT, RW dan pihak kelurahan. Ia menegaskan bahwa wifi gratis dibutuhkan warga dan pemasangan tiang telah mendapat persetujuan Edi, ketua RT 001 dan mantan RW, serta pemilik lahan karena program berjalan sebelum ada Lusimin, ketua RW yang baru,” tutupnya.
Hasil konfirmasi media pada Selasa (16/12/2025) menyebutkan bahwa Lusimin selaku Ketua RW dan Solihin selaku Lurah Cikokol menyatakan belum pernah memberikan izin terkait pemasangan tiang penyangga kabel optik tersebut.
Guna memperjelas persoalan ini, tim FaktaHukumnews mengkonfirmasi pihak PT. Iforte Solusi Infotek melalui sambungan telepon.
Putri, salah satu karyawan perusahaan PT. Iforte Solusi Infotek, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memastikan informasi tersebut dan mengenai izin penanaman tiang disarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan melalui tim legal perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, M Seno, selaku Sekretaris LSM Gerakan Reformasi Masyarakat (GERAM) Banten Indonesia DPC Kota Tangerang, menegaskan bahwa program CSR tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas dugaan pelanggaran perizinan,
“Program CSR berupa wifi gratis tidak bisa dijadikan tameng untuk mengabaikan aturan hukum. Persetujuan RT, RW, maupun pemilik lahan bersifat administratif sosial, bukan izin hukum,” tegas Seno yang juga salah satu mahasiswa hukum di Universitas Pamulang.
Menurutnya, pemasangan tiang dan kabel optik di ruang publik, termasuk gang lingkungan, tetap wajib mengantongi izin dari instansi teknis pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam sejumlah peraturan daerah Kota Tangerang, antara lain:
Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum,
Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,
Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan
Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
“Jika benar Lurah dan Ketua RW tidak pernah memberikan izin, maka ini patut diduga sebagai pelanggaran prosedur perizinan. Pemerintah Kota Tangerang tidak boleh diam,” lanjutnya.
LSM GERAM Banten Indonesia DPC Kota Tangerang mendesak Pemerintah Kota Tangerang melalui dinas terkait untuk segera melakukan verifikasi lapangan, membuka secara transparan status legalitas perizinan PT. IFORTE Solusi Infotek, serta mengambil langkah penertiban atau penghentian sementara apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami menegaskan bahwa ketertiban kota dan kepatuhan hukum harus menjadi prioritas utama. Pembangunan infrastruktur telekomunikasi harus dilakukan secara transparan, sesuai aturan, dan tidak merugikan kepentingan publik,” pungkas Seno













Komentar