FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Dugaan praktik nakal oknum yang sengaja menghilangkan fungsi trotoar di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Jalan Sudirman, Babakan, Kota Tangerang. Rabu, (22/4/2026).
Hal tersebut memantik reaksi keras dari Komisi I DPRD Kota Tangerang yang menduga ada unsur kesengajaan dalam penghilangan akses pejalan kaki tersebut demi kepentingan estetika bangunan komersial di sekitarnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Banggar DPRD, Rabu (22/4/2026), Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, mempertanyakan perubahan fungsi lahan yang seharusnya menjadi hak publik namun kini berubah menjadi area taman.
Tudingan Penghilangan Fungsi demi Taman, Junadi menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pihak mana pun untuk menutup akses trotoar, apalagi jika lahan tersebut berdiri di atas aset negara.
“Harapan saya juga tadi sebagai rekomendasi, kalau memang itu aset pemerintah dan di bawahnya ada saluran air, otomatis itu tanah pemerintah. Kenapa hari ini ada tamannya? Maksudnya, kembalikan itu sebagai trotoar, karena sepanjang itu trotoar,” tegas Junadi di Ruang Banggar DPRD Kota Tangerang.
Pihaknya mensinyalir adanya oknum yang membiarkan atau sengaja mengubah desain infrastruktur publik sehingga tidak dapat difungsikan oleh pejalan kaki yang turun dari JPO.
“Kita telah melakukan RDP bersama teman-teman Posbumi dan Lampu Hijau, menyampaikan bahwa fungsi trotoar yang ada di depan TangCity tidak berfungsi pas di turunan JPO,” jelasnya.
DPRD memberikan peringatan keras kepada manajemen TangCity Mall agar tidak bermain-main dengan keselamatan warga. Dewan menuntut komitmen nyata untuk mengembalikan trotoar ke fungsi asalnya.
“Hasil hari ini kita merekomendasikan kepada TangCity untuk menjaga keselamatan pejalan kaki dan penyeberang, supaya trotoar difungsikan kembali,” tegas Junadi.
Menanggapi tekanan tersebut, perwakilan manajemen TangCity, Adel, menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pimpinan perusahaan.
“Dari TangCity, karena yang hadir ini bagian dari manajemen, dia akan melaporkan ke pimpinan. Poinnya sangat mendukung percepatan pembangunan trotoar demi keselamatan. Nanti jawabannya akan disampaikan ke pihak kami,” ujar Junadi menirukan komitmen pihak mal.
Kukuh, Redaktur Pelaksana Media Posbumi.net sebagai fungsi kontrol sosial akan mengawal kasus ini, dan dia mengingatkan bahwa tindakan menghilangkan fasilitas umum bukan sekadar masalah estetika, melainkan pelanggaran hukum yang serius.
“Yang jelas, kalau bicara peraturan perundang-undangan memang ada. Tidak mengurangi sanksi. Ada pelanggaran pidananya dan segala macam. Tapi tergantung dari pihak pemerintah, kalau memang ini disikapi dengan baik, ya dengan baiklah, biar masyarakat merasa nyaman,” pungkas Kukuh.
Kini, publik menunggu keberanian Pemerintah Kota Tangerang dan ketegasan DPRD untuk menindak oknum di balik hilangnya trotoar tersebut serta memastikan hak pejalan kaki di depan TangCity Mall kembali sebagaimana mestinya.














Komentar