FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Puluhan massa yang menamakan diri Aliansi Solidaritas Peduli Pelajar Anak Bangsa menggelar aksi unjuk rasa di depan SMAN 25 Kabupaten Tangerang, Sepatan Timur, Kamis (15/10/2026).
Aksi tersebut dipicu dugaan kasus pelecehan yang dilakukan oleh salah satu oknum guru terhadap siswi. Aksi ini mendapat dukungan dari puluhan siswa dan siswi yang mengaku geram atas peristiwa tersebut.
Dalam orasinya, salah satu orator aksi, Jhony, menuding Kepala SMAN 25 Kabupaten Tangerang diduga melindungi oknum guru terduga pelaku dan meminta kepala sekolah mundur dari jabatannya.
“Kepala sekolah melindungi oknum. Kalau tidak mundur, kami akan lanjutkan sampai ke Kementerian Pendidikan. Jangan sampai ada oknum guru dengan pikiran mesum, ini bahaya,” ujar Jhony.
Meski melayangkan protes keras, Jhony menegaskan tujuan aksi tersebut bukan untuk memusuhi dunia pendidikan, melainkan untuk menuntut rasa aman bagi siswa.
“Kami cinta dunia pendidikan. Kami butuh rasa nyaman anak-anak kami belajar di sini. Kami datang ke sini bukan untuk memusuhi, justru karena kami mencintai dunia pendidikan,” tegasnya.
Senada, Koordinator Aksi Catur Winata menyayangkan sikap pihak sekolah yang disebut menganggap dugaan pelecehan seksual tersebut hanya sebagai kesalahpahaman antara guru dan siswa.
“Bagaimana mungkin pelecehan seksual dianggap sebagai kesalahpahaman? Para siswi sebagai korban terpaksa tertunduk dan harus meminta maaf,” kata Catur.
Catur juga meminta oknum guru yang diduga melakukan pelecehan tersebut agar tidak lagi mengajar di SMAN 25 Kabupaten Tangerang.
“Kalau mau berlaku mesum jangan di wilayah kami, di Sepatan Timur. Silakan pergi dari sini dan cari tempat lain,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 25 Kabupaten Tangerang, Nila Andika Rini, membenarkan adanya dugaan pelecehan verbal terhadap siswinya.
“Iya benar, guru tersebut mengakui melakukan pelecehan verbal berupa rayuan hingga tawar-menawar ke arah ajakan asusila kepada siswi. Tapi tidak ada sentuhan fisik,” kata Nila kepada wartawan.
Nila menegaskan pihaknya tidak melindungi oknum guru tersebut. Pihak sekolah telah memberikan sanksi berupa larangan mengajar di kelas.
“Sekolah tidak punya hak memberhentikan, hanya sanksi tidak boleh lagi mengajar di kelas. Nanti KCD, BKD, dan Dindik Banten yang memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

















Komentar