oleh

Diduga Lakukan Pungli terhadap Sopir Truk, Lima Oknum Dishub Kota Bekasi Direkomendasikan PTDH

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Bekasi – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan lima oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menjadi perhatian publik. Kasus ini mencuat setelah beredar pengakuan sejumlah sopir truk yang mengaku dimintai uang dengan nominal bervariasi, bahkan disebut mencapai Rp1,7 juta hingga jutaan rupiah saat melintas di wilayah Kota Bekasi.

Menanggapi perkembangan tersebut, Aktivis dan Praktisi Hukum Heru K. Daulay, S.E., S.H. menegaskan bahwa dugaan pungli oleh aparatur pemerintah tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran disiplin semata. Menurutnya, apabila terbukti terdapat unsur penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi, maka perbuatan tersebut dapat memasuki ranah pidana.

banner 336x280

“Pungutan liar merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan, baik secara hukum maupun etika pelayanan publik. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan atau penerimaan sejumlah uang secara melawan hukum, maka prosesnya tidak cukup berhenti pada sanksi administratif, tetapi juga harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Heru. Sabtu (1/8/2026).

Heru mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota Bekasi yang langsung melakukan pemeriksaan internal. Namun, ia berharap penanganan perkara tidak berhenti pada sidang kode etik semata.

“Masyarakat tentu berharap kasus ini diusut secara tuntas dan transparan. Jika ditemukan bukti yang cukup, aparat penegak hukum harus bertindak tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menyampaikan bahwa hasil sidang kode etik menyatakan lima oknum Dishub telah mengakui perbuatannya dan direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Kami sudah melaksanakan sidang kode etik dan lima oknum Dishub tersebut membenarkan serta mengakui adanya praktik pungli. Kami memastikan semuanya masuk kategori pelanggaran berat dan direkomendasikan untuk dikenai sanksi PTDH,” tegas Zeno.

Menurut Zeno, proses pemberhentian selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme kepegawaian yang berlaku melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Saat ini, kelima oknum tersebut juga telah dibebastugaskan dari aktivitas lapangan sambil menunggu proses lebih lanjut.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed