oleh

Diduga Cabuli Anak Tiri Selama Lima Tahun, Ayah dan Ibu Kandung Diamankan Polisi di Teluknaga Tangerang

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial AHA (19) menghebohkan warga Desa Salembaran Jaya, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

AHA mengaku menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan ayah tirinya berinisial H sejak dirinya masih berusia sekitar 14 tahun atau ketika duduk di kelas 9 SMP. Dugaan tersebut disebut berlangsung selama kurang lebih lima tahun.

banner 336x280

Kasus ini terungkap pada Selasa (18/8/2026) setelah AHA memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada sang paman, TAH.

Kepada keluarga, korban mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan seksual tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.

Selain itu, korban juga menyampaikan dugaan keterlibatan ibu kandungnya, berinisial K. Berdasarkan keterangan korban kepada keluarga, dirinya diduga diserahkan kepada H dengan alasan adanya kepercayaan atau praktik mistis yang diyakini dapat mendatangkan kelancaran rezeki dan kekayaan bagi keluarga.

Mendengar pengakuan tersebut, TAH kemudian menyampaikan informasi itu kepada pengurus lingkungan setempat.

Informasi tersebut kemudian memicu kemarahan warga. Pada Selasa malam, sejumlah warga mendatangi kediaman H dan K.

Situasi selanjutnya ditangani jajaran Polsek Teluknaga. H dan K disebut diamankan sekitar pukul 22.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan perkara tersebut.

Kuasa hukum korban dari LBH Sarana Masyarakat Bersuara, Azhar Fauzie, mengecam keras dugaan kekerasan seksual yang dialami AHA.

“Ini bukan hanya persoalan dugaan kekerasan seksual, tetapi juga dugaan pengkhianatan terhadap kepercayaan seorang anak kepada keluarganya. Rumah seharusnya menjadi tempat paling aman. Kami meminta perkara ini diusut secara serius, menyeluruh, dan transparan,” tegas Azhar. Kamis (20/8/2026)

Azhar menegaskan, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada korban serta memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

“Kami akan mengawal korban sampai proses hukum selesai. Kami mendorong penyidik menggali seluruh keterangan, memeriksa saksi, mengamankan bukti, serta mengungkap secara terang dugaan peran masing-masing pihak. Penanganan harus berorientasi pada kepentingan dan pemulihan korban,” ujarnya.

LBH juga meminta aparat melakukan pemeriksaan dengan pendekatan yang ramah terhadap korban serta memperhatikan kondisi psikologis AHA.

Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penanganan dan penyidikan aparat kepolisian. Berbagai keterangan, termasuk dari korban, keluarga, saksi maupun pihak-pihak terkait lainnya, masih perlu didalami untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed