FaktaHukumNews, Bangka – Praktik jual beli pasir timah ilegal secara terang terangan bertransaksi di Kampung Tatak, Desa Lingkungan Nelayan I, Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa (27/5/2025).
Berawal dari adanya laporan warga nelayan kepada media Fakta Hukum News dan kawan media lainnya bahwa ada aktivitas jual beli pasir timah ilegal yang diduga berasal dari penambangan ilegal laut Puri Ansel.
Di ketahui warga, ada oknum yang mengendarai mobil pick up warna hitam ada dua orang diduga bertransaksi jual beli pasir timah dengan Bom-Bom bertempat di Kampung Tatak, Desa Lingkungan Nelayan I, Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa (27/5/2025) petang.
Mendapatkan laporan warga, kami dari awak media Fakta Hukum News bersama rekan media lainnya segera melakukan pengecekan di lapangan dan ternyata di temukan ada karung berwarna putih diduga berisi pasir timah dekat mobil jenis sedan warna putih milik Bom-Bom.
“Ada beberapa orang yang turut andil dalam proses jual beli pasir timah ini yang datang menemui Bom-Bom, kebetulan kami lewat melihat ada oknum yang mengendarai mobil pick up warna hitam dan ada dua orang diduga bertransaksi dengan Bom-Bom. Mobil tersebut muatan karung putih diduga isi pasir timah di turunkan dekat mobil jenis sedan warna putih milik Bom-Bom,” ujar warga yang tidak mau disebut namanya.
Berdasarkan penelusuran, Informasi yang kami dapatkan di lapangan aksi jual beli pasir timah diduga ilegal tersebut ada beberapa orang yang turut andil yaitu AGS sebagai pengurus dan YN sebagai pengurus Ponton TI Rajuk sedangkan Bom-bom merupakan pembeli pasir timahnya (pengepul).
Masyarakat di sini semua tahu bahwa Bom-Bom sering bertransaksi jual beli secara terang terangan dan pasir timah itupun diduga berasal dari para penambangan ilegal laut Puri Ansel,” imbuhnya.
Di kabarkan bahwa daerah penambangan ilegal tersebut merupakan milik IUP PT. Timah Persero, Tbk.
Pasir timah diangkut menggunakan speedboat lidah diduga berasal dari penambangan yang berasal dari daerah pesisir pantai Puri Ansel Batavia, Lingkungan Jalan Laut, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Bangka Belitung.
Aktifitas ilegal ini di lakukan secara terang terangan tanpa ada rasa takut akan jerat hukum yang berlaku, mungkin dibalik aktifitas jual beli pasir timah ini dibackingi oleh oknum aparat penegak hukum (APH).
Praktik jual beli pasir timah secara ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, penampungan tanpa Izin telah menjadi tradisi yang mengakar dalam komunitas lokal.
Praktik ilegal jual beli pasir timah berdampak pada kerugian negara, jelas tidak ada pajak yang masuk ke kas negara.
Dalam hal ini para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, dan/atau memanfaatkan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin akan dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 Milyar Rupiah.
Terkait ada kegiatan dan praktik ilegal ini, team Media akan melaporkan ke Polres Bangka untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan berharap ada tindakan nyata untuk Penegakan Hukum yang berlaku secara tegas.













Komentar