oleh

Diduga Ada Pelaku Lain, Kuasa Hukum Minta Polres Pandeglang Dalami Kasus Penganiayaan Anak

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Pandeglang – Kuasa hukum keluarga korban penganiayaan anak, Mustofa Ali, SH, MH, meminta Polres Pandeglang mengusut tuntas dugaan keterlibatan pelaku lain dalam perkara LP/B/169/VIII/2026/SPKT/Polda Banten/Polres Pandeglang, tanggal 11 Agustus 2026. Berkas perkara tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang.

Hal itu disampaikan Mustofa Ali kepada awak media di Pandeglang, Jumat (29/8/2026).

banner 336x280

Menurut Mustofa Ali, keterangan saksi korban dan saksi lainnya mengarah pada dugaan bahwa pelaku penganiayaan bukan hanya satu orang.

“Kami dari Tim Penasehat Hukum perkara penganiayaan terhadap anak telah berkali-kali menyampaikan ke penyidik Polres Pandeglang adanya dugaan pelaku lebih dari satu orang. Sejak awal pelaporan, keluarga korban maupun korban sudah menyebutkan ada pelaku lainnya selain anak yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Mustofa Ali.

Ia menyayangkan hingga berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang, dugaan adanya pelaku lain belum jelas. Pihak Polres juga tidak pernah memberikan kepastian apakah orang-orang tersebut sudah diperiksa atau belum.

“Saat klien kami menjalani BAP tambahan, konfirmasi kami seolah tidak direspons dengan baik. Bahkan Surat Tanda Penerimaan Laporan baru diterima pada 28 Agustus 2026, atau dua minggu setelah laporan dibuat. Yang lebih aneh, surat tersebut tidak mencantumkan siapa saja yang diduga sebagai pelaku, padahal nama-nama itu sudah disebutkan saat awal melapor,” jelasnya.

Mustofa Ali membeberkan kronologi kejadian. Korban awalnya diambil secara paksa dari rumahnya oleh beberapa orang. Di depan orangtua korban, salah satu terduga pelaku bahkan memiting leher korban.

“Korban kemudian dibawa dengan dibonceng dengan alasan akan dibawa ke Polsek karena diduga melakukan tindak pidana. Namun nyatanya korban tidak dibawa ke Polsek, melainkan ke tempat tinggal para pelaku di Komplek Ciputri Indah. Di sanalah korban dianiaya dan diintimidasi,” ungkapnya.

Dari kronologi tersebut, kata Mustofa, seharusnya penyidik dapat menganalisa adanya dugaan keterlibatan pelaku-pelaku lain.

Mustofa juga menyoroti pelayanan administrasi. SP2HP yang biasanya diberikan kepada pelapor tidak pernah diterima. Informasi pelimpahan berkas ke Kejaksaan pun hanya diketahui karena adanya “alasan percepatan”.

“Ini bukan soal percepatan. Sebagai penegak hukum kita harus melihat tujuan hukum, salah satunya keadilan. Masa Surat Tanda Penerimaan Laporan baru diberikan setelah berkas sudah ke kejaksaan bahkan ke pengadilan. Ketika kami tanyakan, jawabannya harus melalui penasehat hukum. Setelah kami datang, tetap belum diterima. Alasannya lagi-lagi percepatan,” tegasnya.

Mustofa Ali berharap Kapolres Pandeglang segera turun tangan menyikapi perkara ini, terutama terkait dugaan adanya pelaku lain.

“Kami meminta Kapolres Pandeglang untuk menanyakan langsung kepada bawahannya. Hak kami sebagai korban harus diberikan. Jangan sampai alasan percepatan justru menyingkirkan keadilan,” pungkasnya.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed