FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Dewan Pers menghimpun masukan terkait usulan pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Forum dengar pendapat dengan berbagai konstituen pers digelar Kamis (11/6/2026) di Hall Dewan Pers.
Forum ini merupakan upaya Dewan Pers memastikan perubahan regulasi hak cipta mampu menjawab tantangan baru industri pers di era platform digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Dewan Pers menegaskan karya jurnalistik adalah hasil kerja intelektual yang lahir melalui proses jurnalistik profesional, mulai dari peliputan, verifikasi, pengolahan informasi, hingga publikasi. Karena itu, karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi dan layak mendapat perlindungan hukum sebagaimana karya intelektual lainnya.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menyampaikan anggota Dewan Pers serius merintis inovasi dan solusi atas kesulitan yang dihadapi insan pers.
“Resiliensi teman-teman di industri pers sungguh luar biasa. Kita akan sama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan apa solusinya di tengah situasi yang kurang baik ini. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu solusi,” ujar Komaruddin.
Hadir dalam forum antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Pewarta Foto Indonesia (PFI), PRSSNI, ATVLI, ATVSI, AMSI, JMSI. Turut hadir LBH Pers dan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).
Dalam pembahasan muncul tiga poin penting yang mendapat perhatian luas:
1. Pengakuan eksplisit karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi UU Hak Cipta.
2. Pengakuan hak ekonomi perusahaan pers atas karya jurnalistik yang diproduksi dan diterbitkan.
3. Pengaturan jelas penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, dan sistem AI.
Peserta menyoroti maraknya penggunaan karya jurnalistik untuk pengindeksan, agregasi, cuplikan berita, hingga pelatihan model AI. Praktik itu dinilai menciptakan manfaat ekonomi bagi berbagai pihak, namun belum diikuti mekanisme kompensasi proporsional kepada perusahaan pers dan jurnalis.
Forum juga membahas pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mengelola lisensi dan distribusi nilai ekonomi dari penggunaan karya jurnalistik. Mekanisme ini dinilai dapat memperkuat posisi tawar industri pers nasional saat berinteraksi dengan platform digital global dan pengembang AI.
Dewan Pers menegaskan, usulan perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, akses informasi publik, atau perkembangan teknologi. Pengaturan diarahkan menciptakan ekosistem informasi yang sehat, berkelanjutan, dan berkeadilan.
“Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya,” ujar Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto.
Dahlan Dahi, anggota sekaligus Ketua Komisi Digital & Sustainability Dewan Pers, menambahkan perlindungan hanya berlaku untuk penggunaan komersial. Penggunaan non-komersial untuk pendidikan, penelitian, dan kajian akademik tetap diperbolehkan.
Seluruh masukan dari forum ini akan menjadi bahan penyempurnaan usulan Dewan Pers kepada pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU Hak Cipta.


















Komentar