oleh

Desak Transparansi! Publik Minta Periksa Seluruh Kades di Kecamatan Sepatan Timur

banner 468x60

Kab.Tangerang, faktahukumnews-Gelombang desakan publik terus meningkat setelah dua staf desa di Kecamatan Sepatan Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Kabupaten Tangerang. Kedua tersangka berasal dari Desa Kampung Kelor dan Desa Pondok Kelor. Selain itu, satu operator dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang juga ikut terseret dalam kasus ini.

Kasus ini memicu dugaan serta kecurigaan publik bahwa praktik serupa mungkin terjadi di desa-desa lain di Kecamatan Sepatan Timur. Warga menilai minimnya pembangunan di berbagai kampung mengindikasikan adanya dugaan penggelapan dana desa yang lebih luas. Oleh karena itu, publik mendesak Inspektorat dan Kejaksaan Kabupaten Tangerang untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kepala desa di wilayah tersebut.

banner 336x280

“Kami melihat tidak ada pembangunan signifikan di kampung-kampung, sementara dana desa terus dikucurkan setiap tahun. Jika ada staf desa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, bukan tidak mungkin para kepala desa juga terlibat,” ujar M.A, Jumat (14/02/2025)

Desakan ini mencerminkan harapan masyarakat agar pengelolaan dana desa dilakukan dengan transparan dan bertanggung jawab. Publik berharap aparat penegak hukum segera bertindak dan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan kepala desa lainnya dalam dugaan penyalahgunaan anggaran.

Masyarakat Kecamatan Sepatan Timur kini menunggu langkah tegas dari Inspektorat dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukannya demi kesejahteraan rakyat.

 

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *