FAKTAHUKUMNEWS, Banten — Provinsi Banten merupakan salah satu kawasan industri strategis di Indonesia, meliputi Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang hingga Kota Cilegon. Pertumbuhan industri memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian, namun di sisi lain menghadirkan tantangan serius dalam perlindungan lingkungan, khususnya terkait pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang (UNPAM), Mohamad Guruh, S.H., berpendapat bahwa persoalan pencemaran limbah B3 di Provinsi Banten harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. Menurutnya, pertumbuhan industri tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat. Rabu, (9/9/2026).
Dugaan pembuangan limbah B3 secara sembarangan di kawasan pertanian Cikande, Serang, serta aktivitas pengelolaan dan peleburan limbah yang diduga tidak sesuai ketentuan di sejumlah wilayah Tangerang, menjadi peringatan bahwa pengawasan dan penegakan hukum lingkungan perlu diperkuat.
Limbah B3 yang tidak dikelola sesuai ketentuan dapat mencemari tanah dan air, mengganggu ekosistem, mengancam produktivitas pertanian, serta menimbulkan risiko terhadap kesehatan masyarakat. Dampaknya tidak selalu terlihat dalam waktu singkat, tetapi dapat menjadi persoalan jangka panjang apabila pencemaran dibiarkan.
Secara normatif, Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang cukup kuat. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 22 Tahun 2021 memberikan dasar hukum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menangani persoalan lingkungan.
Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada pemberian sanksi. Apabila terbukti terjadi pencemaran, pelaku juga harus bertanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan melalui remediasi, rehabilitasi, dan restorasi sesuai ketentuan hukum.
Pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat perlu memperkuat pengawasan secara terpadu. Pembangunan industri memang penting bagi perekonomian Banten, tetapi pertumbuhan ekonomi tidak boleh dibayar dengan kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Lingkungan yang sehat merupakan hak masyarakat sekaligus warisan yang harus dijaga untuk generasi mendatang.
Opini oleh:
Mohamad Guruh, S.H.
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang (UNPAM)














Komentar