FAKTAHUKUMNEWS, Indramayu – Keresahan warga soal Kepala Desa yang melakukan penyimpangan, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menjawab dengan menyatakan bahwa mereka akan ditindak lebih tegas selain pemberhentian sementara 3 bulan.
Dalam proses pemberhentian, kepala desa tersebut diminta untuk mengembalikan kerugian negara yang telah ditimbulkan.
“Jika tidak bisa, maka akan dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut. Contohnya adalah Kepala Desa Kedokan Agung, Jumhana Budi Raharjo, yang kini dilaporkan ke pihak penegak hukum karena melakukan penyelewengan dana desa yang sudah masuk ke ranah tindak pidana korupsi,” ujar Lucky Hakim.
“Karena sampai batas waktu 60 hari yang sebelumnya diberikan tapi belum dapat selesai juga, maka kita laporkan,” sambungnya.
Lucky Hakim berharap tindakan tegas ini bisa menjadi perhatian lebih untuk jajaran di bawahnya, terutama para kepala desa, dan meminta masyarakat untuk sama-sama mengawasi agar anggaran pemerintah bisa tepat guna untuk kepentingan masyarakat secara luas.
“Mudah-mudahan ini pelajaran buat kita semua, mungkin teman-teman kepala desa atau siapapun yang mungkin agak teledor dalam masalah uang masyarakat maka segeralah untuk mengembalikan uangnya,” pesan Lucky.
Jumhana Budi Raharjo sebelumnya diberhentikan sementara oleh Lucky Hakim lantaran melakukan penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa (ADD) pada Tahun Anggaran 2023, dan kini telah dilaporkan ke pihak penegak hukum untuk ditindak lebih lanjut.


















Komentar