FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang — BPPKB HDS PAC Pasarkemis melalui Divisi Biro Hukum membuka Pusat Bantuan Hukum (PBH) sebagai bentuk kepedulian dan pengabdian kepada masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum.
Kehadiran PBH tersebut diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, memperoleh informasi hukum, konsultasi, pendampingan, serta bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua PAC Pasarkemis, Syahrodin Arul, mengatakan masih banyak masyarakat yang awam terhadap hukum dan merasa takut ketika menjadi korban atau menghadapi persoalan hukum.
“Masih banyak masyarakat yang awam hukum dan takut saat menjadi korban. Organisasi kami hadir bukan hanya sebagai kontrol sosial, melainkan menjadi bagian dari masyarakat dalam pengaduan persoalan hukum,” ujar Syahrodin Arul, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, masyarakat kurang mampu tidak boleh merasa sendiri ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Melalui PBH, pihaknya berupaya membuka ruang komunikasi agar masyarakat dapat menyampaikan permasalahan secara jelas dan mendapatkan arahan sesuai persoalan yang dihadapi.
PBH BPPKB HDS PAC Pasarkemis menyediakan layanan konsultasi hukum, pendampingan hukum, bantuan hukum, advokasi, serta perlindungan hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Untuk memperoleh layanan, masyarakat kurang mampu diharapkan menyiapkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat, data dan fakta hukum, serta kronologis permasalahan secara jelas dan lengkap.
Masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi Ketua PAC Pasarkemis di 0812-9527-4882 atau Divisi Biro Hukum di 0831-3267-2284.
BPPKB HDS PAC Pasarkemis menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui semangat advokasi, edukasi, dan keadilan agar masyarakat memahami hak hukumnya dengan baik.


















Komentar