oleh

Bawa 98 Gram Sabu, Remaja 15 Tahun Diamankan Ditresnarkoba Polda Bali

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Denpasar – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba. Kali ini pelakunya seorang remaja berinisial AAN, 15 tahun, yang diamankan di wilayah Denpasar Barat, Jumat (15/8/2026).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menerangkan, pengungkapan dilakukan pada Senin (11/8/2026) sekitar pukul 19.00 WITA di pinggir jalan depan Toko Hiztory, Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat.

banner 336x280

Berawal dari informasi masyarakat, Tim Opsnal Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bali yang dipimpin IPDA Komang Widarsana melakukan penyelidikan. Di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik seorang remaja yang kemudian diamankan.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, di bagasi motor Honda Beat warna putih milik AAN ditemukan 1 paket sabu seberat 98,80 gram netto. Barang haram tersebut dibungkus lakban hitam dan disimpan dalam kantong plastik.

Dari hasil interogasi, AAN mengaku disuruh “mengambil tempelan” oleh seseorang berinisial B. Nomor kontak B tersimpan di WhatsApp miliknya.

Dari tangan AAN, petugas mengamankan barang bukti berupa:

1. 1 paket sabu seberat 98,80 gram netto

2. 1 unit HP Samsung Galaxy A04e warna biru muda

3. 1 unit SPM Honda Beat warna putih

Saat ini AAN dan barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali. Proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap orang yang menyuruh pelaku.

Kombes Pol Ariasandy menyebut kejadian ini menjadi perhatian serius. Jaringan narkoba kini mulai memanfaatkan anak di bawah umur sebagai kurir.

“Kami imbau kepada orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak. Jika menemukan peredaran narkoba di lingkungan sekitar, jangan takut melapor kepada kepolisian terdekat atau melalui _Call Center 110_. Kepolisian menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor,” tegasnya.

Polda Bali berkomitmen menindak tegas jaringan narkoba siapapun pelakunya, tanpa pandang bulu.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *