FAKTAHUKUMNEWS, Indramayu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus-2) resmi menerima dan menindaklanjuti laporan pengaduan dugaan penyimpangan pengadaan tanah untuk aset pendidikan. Laporan tersebut saat ini sedang dalam proses telaah.
Hal itu tertuang dalam surat resmi Kejati Jabar Nomor: B-9206/M.2.5/Fo.2/10/2026 tertanggal 22 Oktober 2026 di Bandung, dengan sifat Biasa, perihal Laporan Pengaduan dan Permohonan Pemeriksaan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Tanah untuk Aset Pendidikan.
Surat yang ditandatangani a.n Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asisten Tindak Pidana Khusus, Agung Arifianto, Jaksa Utama Pratama itu menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat.
“Sehubungan dengan surat pengaduan dari Sdr. Burhan selaku Ketua Umum DPN LSM Elang Nusantara Jaya Nomor: 009/LP-ENJ/X/2026 tanggal 7 Oktober 2026 hal tersebut pada pokok surat, bersama ini kami sampaikan bahwa terkait surat pengaduan tersebut sudah kami terima dan akan kami pelajari untuk ditelaah lebih lanjut. Berkenaan dengan hal tersebut kami ucapkan terima kasih atas partisipasi dan dukungan saudara dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” tulis Agung dalam surat balasan tersebut.
Ketua Umum DPN LSM Elang Nusantara Jaya, Burhan, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp membenarkan adanya surat balasan dari Kejati Jabar.
“Alhamdulillah, laporan kami Nomor 009/LP-ENJ/X/2026 tanggal 7 Oktober 2026 terkait dugaan penyimpangan pengadaan tanah untuk aset pendidikan sudah diterima dan sedang menjalani proses telaah oleh Pidsus-2 Kejati Jabar. Ini bukti bahwa Kejati Jabar responsif terhadap laporan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Burhan, Selasa (28/10/2026).
Menurut Burhan, pihaknya sebagai kontrol sosial akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami berharap Kejati Jabar profesional dan transparan. Karena pengadaan tanah untuk aset pendidikan adalah untuk kepentingan bangsa, jangan sampai ada penyimpangan yang merugikan keuangan negara dan menciderai dunia pendidikan. Kami akan terus kawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kejati Jabar belum menjelaskan secara detail lokasi dan nilai proyek pengadaan tanah aset pendidikan yang dilaporkan, karena masih dalam tahap telaah oleh Tim Pidsus-2.

















Komentar