FAKTAHUKUMNEWS, Merauke – Kasus penculikan anak balita yang di temukan dalam keadaan sudah meninggal dunia, merupakan perbuatan tidak beradab yang terjadi di Kabupaten Merauke Papua Selatan. Selasa, (28/10/2025).
Aloysius Dumatubun, selaku masyarakat Merauke dan Notaris & PPAT yang beralamat di Jl. Sumatera No.19 Merauke Papua Selatan menyesalkan adanya kejadian ini.
Dia mempertanyakan kepada Forkopimda Tingkat 1 dan Tingkat 2, Mengapa tidak bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada kami masyarakat Merauke Papsel.
“Mohon maaf dan ampun bapak-bapak Pejabat Forkopimda Tingkat 1 dan Tingkat 2, Bapak2 dibayar dari uang pajak rakyat untuk menjaga kami masyarakat Merauke, Papsel,” ujar Aloysius Dumatubun pada Selasa, (28/10/2025).
“Selama Merauke tidak aman, tidak usah minta macam-macam, pangkalan utama, minta Kodam, menaikan status Polres menjadi Poltabes. Apa gunanya semua itu kalau tidak bermanfaat bagi kami rakyat Merauke,” imbuhnya.
Masih diikesempatan tersebut, Aloysius Dumatubun minta perhatian khusus agar Forkopimda untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas keamanan pada rakyat Merauke.
“Sy, Aloysius Dumatubun mohon kepada Forkopimda Tingkat 1 dan 2, kemana jaminan keamanan yang diberikan kepada kami, Mohon perhatian khusus Forkopimda Tingkat 1 dan Tingkat 2, untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas Keamanan Kami Rakyat Merauke,” pungkasnya.















Komentar