FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Kasus tawuran siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Kota Tangerang melibatkan SMPN 1, 2, 5 dan 13 hingga jatuhnya korban di meja hijaukan, kejadian di Flyover PLN, jalan Jenderal Sudirman Tangerang, pada Senin (13/10/2025).
Para korban tawuran mengalami luka bacok dari siswa SMPN 13 dan temannya luka jatuh dari sepeda motor dengan barang bukti senjata tajam jenis celurit ukuran 1,7 meter yang diduga digunakan saat beraksi.
Kapolsek Tangerang, AKP Suyatno saat dikonfirmasi mengatakan perkara sudah naik P21 ke Kejaksaan dan tidak ada kata damai.
”Perkara sudah naik P21 Ke kejaksaan, Pelaku ada 4 namun yang 3 pelaku satu berkas dan 1 pelaku berkas terpisah karna dia pemilik sajam, tidak ada kata damai,“ tegas Kapolsek Suyatno, Selasa (11/11/2025).
Dalam sidang perdana pada Selasa (11/11/2025) kemarin, Dakwaan ke 4 terduga pelaku oleh JPU Tresita SH, gagal di bacakan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon ke Majelis Hakim Porci untuk di mediasi antara pelaku dan korban dengan didampingi keluarganya.
Dijelaskan bahwa, 1 pelaku berinisial HF dipisah perkara dan tetap berlanjut kepersidangan karena sudah pernah di hukum dengan kasus yang sama.
Sedangkan ke 3 pelaku lainnya yaitu MA, AS dan AF perkaranya bisa di berhentikan sebelum sidang, Hakim Tunggal Poci menghentikan perkara ke 3 pelaku tawuran pelajar SMP karena sudah ada perdamaian dan sidang rencananya dilanjut hari Rabu (12/11/2025).
Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menegah Pertama (KABID SMP) Kota Tangerang, Bagio Dulah Komari saat di konfirmasi mengenai tawuran tersebut pada Jumat (07/11/2025), namun dirinya tidak menjawab.
Adanya tawaran pelajar di Kota Tangerang, tentunya hal ini menjadi pertanyaan serius bagi masyarakat terhadap peran dan tanggung jawab dunia pendidikan di Kota Tangerang.
Kepolisian mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak di luar jam sekolah, termasuk interaksi mereka di media sosial, yang kerap menjadi pemicu pertemuan, perselisihan dan terima tantangan antar kelompok pelajar.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa dunia pendidikan tidak hanya membutuhkan pembelajaran akademik, tetapi juga pembentukan karakter dan pengawasan moral di rumah maupun di sekolah.














Komentar