FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Ombudsman RI Provinsi Banten memperketat pengawasan terhadap praktik pungutan liar di sekolah menjelang akhir tahun ajaran 2026/2027. Langkah ini diambil setelah menerima keluhan orang tua siswa terkait biaya perpisahan dan penahanan ijazah yang dinilai memberatkan.
Ombudsman Banten melarang sekolah negeri maupun swasta yang menerima dana BOS melakukan pungutan wajib untuk biaya perpisahan dan mengaitkan penyerahan ijazah dengan pembayaran apa pun. Praktik tersebut dikategorikan sebagai maladministrasi.
Pernyataan disampaikan oleh Fadli Afriadi, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten. Pihak yang diingatkan adalah kepala sekolah, komite sekolah, dan madrasah di seluruh wilayah Banten.
Pernyataan resmi dirilis pada Senin, 25 Mei 2026. Pengawasan diperketat menjelang berakhirnya tahun ajaran 2026/2027.
Fokus pengawasan berada di Provinsi Banten, khususnya Kabupaten Tangerang, menyusul adanya informasi awal dari masyarakat.
Penarikan biaya kelulusan dan penahanan ijazah tidak memiliki dasar hukum. Menurut Ombudsman, tindakan itu melanggar prinsip pelayanan publik di bidang pendidikan dan merugikan hak siswa.
Ombudsman mengacu pada Permendikbud No. 75/2016 dan Permenag No. 16/2020 yang membedakan sumbangan dan pungutan. Sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlahnya. Sementara pungutan dilarang karena wajib, mengikat, dan ditetapkan sekolah.
Ombudsman juga membuka saluran pengaduan resmi dan akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai mekanisme.
“Sekolah negeri yang dibiayai negara dilarang keras melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, dan memberatkan orang tua murid. Apa pun alasannya, baik untuk kegiatan perpisahan maupun dengan mengaitkan ijazah,” tegas Fadli Afriadi.
“Ijazah adalah hak siswa. Tidak boleh disandera oleh kewajiban finansial yang tidak memiliki dasar hukum yang sah,” lanjutnya.
Fadli menambahkan, komite sekolah dan madrasah juga dilarang menjual buku pelajaran, seragam, dan perlengkapan sekolah, serta mencederai integritas PPDB.
Ombudsman Banten mengimbau orang tua dan wali murid untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik pungutan yang melanggar aturan.
“Kami membuka ruang pengaduan seluas-luasnya. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkas Fadli.












Komentar