FAKTAHUKUMNEWS, Kabupaten Tangerang – Kegiatan perbaikan Jalan Kali Cirarab, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten yang saat ini sedang berlangsung mendapat apresiasi dari warga. Perbaikan jalan tersebut dinilai akan meningkatkan kenyamanan dan keamanan pengguna jalan.
Meski demikian, Kadiv Investigasi DPP LSM GPRUKK, M. Abdulloh, menyoroti penanganan bongkaran puing dari proyek perbaikan jalan tersebut. Menurutnya, puing bongkaran jalan merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang pengelolaannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Persoalannya bukan hanya sebatas memperbaiki jalan yang rusak. Disposal atau puing bongkaran jalan tersebut perlu dibenahi dengan baik dan benar karena merupakan Barang Milik Daerah (BMD),” kata M. Abdulloh kepada awak media, Minggu (12/4/2026).
Ia menjelaskan, pengelolaan BMD telah diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020. Pedoman teknis pelaksanaannya diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang kemudian diperbarui melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
“Peraturan tersebut mencakup perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, hingga penghapusan aset daerah,” tegasnya.
M. Abdulloh yang akrab disapa Adul menambahkan, BMD adalah barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD maupun perolehan lain yang sah seperti hibah, sumbangan, atau perjanjian. Ruang lingkup pengelolaannya meliputi perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, hingga pemusnahan.
“Perubahan penting dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 salah satunya terkait aktivitas pemanfaatan aset seperti sewa tanah atau bangunan untuk meningkatkan efisiensi dan pendapatan daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penatausahaan BMD wajib menggunakan sistem informasi atau aplikasi e-BMD sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2021. Hal ini bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan mendukung laporan keuangan daerah.
“Pengelolaan BMD yang baik bertujuan agar aset daerah dikelola secara efisien, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi pelayanan publik serta Pendapatan Asli Daerah,” imbuhnya.
Adul juga memaparkan sanksi terkait pengelolaan BMD, antara lain:
1. Sanksi Administratif (Bagi Pegawai/Pengelola)
Teguran tertulis dan sanksi disiplin sesuai peraturan kepegawaian. Penghentian pembayaran honorarium bagi pengelola keuangan/barang jika kelalaiannya berdampak negatif. Penundaan atau pembatalan keputusan yang menguntungkan seperti izin atau fasilitas.
2. Tuntutan Ganti Rugi (TGR)
Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan, atau pelanggaran hukum dalam pengelolaan barang wajib diselesaikan melalui TGR. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016.
3. Sanksi Pidana (UU Tipikor & KUHP)
Pasal 2 dan 3 UU Tipikor: Ancaman pidana penjara jika menyalahgunakan wewenang atau memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang menyebabkan kerugian negara. Kelalaian fatal yang mengakibatkan hilangnya aset dapat berujung pada pemecatan dan pidana penjara.
Terkait hal tersebut, Adul menyatakan akan menyurati instansi terkait untuk meminta klarifikasi mengenai disposal bongkaran puing dari proyek perbaikan Jalan Cirarab, Sukadiri.












Komentar