FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Aparat kepolisian mulai melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana lingkungan hidup menyusul tercemarnya aliran Sungai Cisadane akibat kebakaran gudang pestisida di wilayah Setu, Tangerang Selatan. Pencemaran tersebut berdampak langsung pada ekosistem sungai dan sempat mengganggu distribusi air bersih kepada masyarakat.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya fokus pada penanganan dampak, tetapi juga menelusuri penyebab dan potensi kelalaian pengelola gudang kimia yang mengakibatkan limbah berbahaya masuk ke badan sungai.
“Kami sedang mendalami unsur penyebab terjadinya pencemaran, termasuk ada atau tidaknya kelalaian dalam pengelolaan bahan kimia. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Jauhari, Selasa (10/2/2026).
Berdasarkan hasil pengecekan awal di lapangan, air Sungai Cisadane mengalami perubahan warna, berbau menyengat, dan berbusa. Selain itu, ditemukan banyak ikan mati yang diduga akibat paparan zat kimia berbahaya dari sisa kebakaran gudang pestisida.
Untuk memastikan tingkat pencemaran, sampel air sungai telah diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup guna dilakukan uji laboratorium. Hasil uji tersebut akan menjadi alat bukti awal dalam proses penyelidikan hukum.
Kapolres bersama jajaran, didampingi Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, dan pihak Perumda Tirta Benteng, turut menelusuri aliran Sungai Cisadane menggunakan perahu karet. Langkah ini dilakukan untuk memetakan sebaran pencemaran serta menentukan radius dampak terhadap permukiman warga.
Kepolisian juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi teknis guna memastikan hak masyarakat atas air bersih tetap terpenuhi selama proses pemulihan lingkungan berlangsung.
Distribusi air PAM sempat dihentikan sebagai langkah pencegahan. Saat ini, PDAM menyatakan kualitas air hasil olahan berangsur normal setelah melalui pemeriksaan ketat. Sebagai langkah mitigasi, mobil tangki air bersih disiagakan untuk warga terdampak.
Polisi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak memanfaatkan ikan mati maupun air sungai untuk kebutuhan sehari-hari. Selain demi kesehatan, langkah tersebut juga penting untuk menjaga keutuhan barang bukti dalam proses penyelidikan.
Apabila terbukti terjadi pencemaran lingkungan akibat kelalaian atau kesengajaan, pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini hingga jelas pihak yang harus bertanggung jawab, sembari memastikan pemulihan lingkungan dan perlindungan masyarakat tetap menjadi prioritas.












Komentar