FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Sekretaris LSM GERAM DPC Kota Tangerang, M. Seno, soroti legalitas operasional penginapan RedDoorz di wilayah Cipondoh, menurutnya pengawasan dari pemerintah daerah terhadap bisnis penginapan berbasis aplikasi masih sangat lemah.
LSM GERAM telah melayangkan surat permohonan klarifikasi bernomor 05/Konf-Klar/GERAM/2026 yang ditujukan kepada DPMPTSP Kota Tangerang. Surat ini bertujuan meminta penjelasan resmi terkait status izin usaha tersebut.
Permohonan klarifikasi Geram Banten ini didasari atas adanya dugaan ketidaksesuaian antara aktivitas operasional di lapangan dengan dokumen perizinan yang dikantongi pihak pengelola selama ini.
“Kami melayangkan surat klarifikasi ini agar ada kejelasan. Kami tidak ingin platform digital dijadikan tameng untuk menghindari kewajiban izin daerah yang berlaku,” tegas Seno saat ditemui di Tangerang, Selasa (10/02/2026).
Seno menekankan bahwa meski menggunakan platform digital, setiap pelaku usaha di daerah tetap wajib tunduk pada aturan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sinkronisasi data pada sistem OSS-RBA.
Seno juga menyoroti poin krusial terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Ia mendesak pemerintah memeriksa apakah KBLI yang digunakan sudah sesuai dengan praktik bisnis penginapan harian di lokasi tersebut.
Melalui surat tersebut, ia juga meminta DPMPTSP untuk melakukan audit terhadap peruntukan bangunan guna memastikan tidak ada pelanggaran tata ruang yang berpotensi merugikan masyarakat di sekitar lingkungan Cipondoh.
“Jika melalui permohonan klarifikasi ini ditemukan pelanggaran, kami meminta Pemkot Tangerang segera mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap pengelola,” pungkas Seno dengan nada tajam.












Komentar