oleh

Prof Sihombing Bongkar Akar Masalah Hakim yang Masih Korup

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila sekaligus Ahli Agraria, Prof. Dr. B. F. Sihombing, S.H., M.H., menyoroti masih lemahnya budaya hukum di kalangan hakim, meskipun kesejahteraan mereka telah mengalami peningkatan signifikan. Hal ini disampaikannya dalam pandangan kritis terkait masih terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah hakim.

Menurut Prof. Sihombing, salah satu persoalan mendasar terletak pada kurangnya pemahaman sebagian hakim terhadap teori dasar hukum dan ekonomi, khususnya Teori Gossen I dan II, yang sejatinya telah diajarkan sejak tingkat awal Fakultas Hukum.

banner 336x280

Ia menjelaskan, Hukum Gossen I menyatakan bahwa apabila kebutuhan manusia hanya satu jenis, maka akan tercapai titik kepuasan. Sebagai contoh, seseorang yang haus akan merasa puas setelah meminum tiga atau empat gelas air. Namun, apabila kebutuhan manusia lebih dari satu jenis, maka tidak akan pernah ada titik kepuasan. Misalnya, setelah memiliki sepeda motor, seseorang ingin memiliki mobil, kemudian rumah, dan seterusnya.

“Dulu gaji hakim masih pas-pasan atau sekadar cukup. Namun pada era Presiden Prabowo, gaji hakim sudah meningkat hingga 280 persen. Pokok masalahnya adalah, mengapa masih ada hakim, yang disebut sebagai wakil Tuhan, terjaring OTT KPK?” ujar Prof. Sihombing. Selasa (10/02/2026)

Ia menegaskan bahwa hakim memiliki kedudukan yang sangat mulia sebagai wakil Tuhan di dunia dalam menegakkan keadilan. Oleh karena itu, seorang hakim seharusnya memahami, mendalami, dan merenungkan secara sungguh-sungguh tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

“Namun kenyataannya, sebagian hakim tidak memahami tupoksi mereka sendiri, bahkan tidak menghayati nilai-nilai dasar seperti Hukum Gossen. Padahal ini adalah pengetahuan elementer yang diajarkan sejak semester awal Fakultas Hukum,” tambahnya.

Sebagai solusi, Prof. Sihombing mendorong penerapan sanksi yang lebih berat bagi hakim yang terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana korupsi. Selain itu, ia menilai perlu adanya pembinaan berkelanjutan terkait budaya hukum dan integritas hakim.

Ia mengusulkan agar Komisi Yudisial bersama Badan Pengawasan Hakim secara rutin, setiap satu hingga tiga bulan, melakukan sosialisasi dan pembinaan mengenai budaya hukum hakim di Indonesia. Langkah ini dinilai penting untuk menanamkan kembali nilai moral, etika, serta kesadaran akan tanggung jawab besar hakim sebagai penjaga keadilan.

“Jika para hakim benar-benar memahami tupoksinya dan menghayati nilai keadilan, maka martabat peradilan akan terjaga dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat dipulihkan,” tutup Prof. Sihombing.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *