Jakarta, faktahukumnews-Kebakaran terjadi di Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/2/2025) malam. Insiden ini bertepatan dengan masa di mana Kementerian ATR/BPN tengah menangani berbagai kasus pertanahan yang menjadi sorotan publik.
Berdasarkan laporan, titik api berasal dari ruang humas gedung tersebut. Kebakaran pertama kali terdeteksi sekitar pukul 23.09 WIB, dan petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi tujuh menit kemudian, tepatnya pukul 23.16 WIB.
Asal Api dan Proses Pemadaman
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyebutkan bahwa operasi pemadaman dimulai pukul 23.18 WIB. Petugas yang tiba di lokasi melihat api sudah menyebar di ruang humas, yang diketahui menyimpan berbagai dokumen penting.
Sebanyak enam unit mobil pemadam kebakaran dan 62 personel diterjunkan ke lokasi. Api berhasil dilokalisir sekitar pukul 23.45 WIB, sementara proses pendinginan dilakukan sesaat setelahnya. Pemadaman secara keseluruhan dinyatakan selesai pada pukul 00.35 WIB.
Kerugian Ditaksir Rp 448 Juta, Sejumlah Dokumen Ikut Terbakar
Satriadi menyebutkan bahwa total kerugian akibat kebakaran ini diperkirakan mencapai Rp 448 juta. Selain merusak bagian gedung, api juga membakar sejumlah dokumen yang ada di ruang humas.
Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran. Dugaan sementara mengarah pada korsleting listrik pada perangkat AC. Namun, mengingat peristiwa ini terjadi di tengah upaya Kementerian ATR/BPN dalam mengungkap sejumlah kasus pertanahan, beberapa pihak berharap agar investigasi dilakukan secara transparan untuk memastikan tidak ada faktor lain yang berperan dalam kejadian ini.












Komentar