FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Guru Besar Universitas Pancasila dan pakar Hukum Agraria, Prof. Dr. B.F. Sihombing, S.H., M.H., kembali mengingatkan pentingnya koreksi mendalam terhadap kebijakan agraria nasional yang dinilai semakin menjauh dari semangat keadilan sosial.
Dalam keterangannya, Prof. Sihombing mengungkapkan bahwa sejak disertasinya pada tahun 2004, ia telah mengkritik titik mula arah kebijakan agraria yang keliru.
“Hukum Agraria ini mau dimulai dari mana? Apakah dari pengaturan kepemilikan dan penguasaan tanah, atau dari kepastian hukum hak atas tanah? Ternyata, justru dimulai dari yang kedua: kepastian hukum hak atas tanah. Akibatnya, terjadi seperti sekarang ini ketimpangan kepemilikan tanah,” ujarnya kepada Redaksi, pada Jumat (18/07/2025).
Lebih lanjut, Prof. Sihombing menilai lahirnya Izin Lokasi tahun 1999 sebagai kebijakan pesanan pihak swasta yang telah membuka ruang dominasi dan monopoli lahan dalam skala besar.
🔔 Pagi ini, Kamis (18/7), Prof. Dr. B.F. Sihombing hadir sebagai narasumber dalam Dialog Pagi bersama Trijaya FM.
🕗 Pukul 08.15 WIB
📞 Disiarkan secara langsung melalui jaringan nasional Trijaya FM.
Dalam dialog tersebut, Prof. Sihombing memaparkan bahwa akar utama ketimpangan agraria adalah karena pendekatan kebijakan yang lebih berpihak pada kepastian hukum bagi pemilik modal dan bukan pada keadilan dalam distribusi tanah.
Pernyataan tersebut merespons temuan terbaru yang dilaporkan Kompas.com (13 Juli 2025), bahwa sebanyak 60 keluarga menguasai hampir 50 persen lahan bersertifikat di Indonesia.
Fenomena ini mempertegas peringatan para akademisi bahwa sistem agraria Indonesia telah melenceng dari cita-cita UUPA 1960 dan Pasal 33 UUD 1945, yang menjunjung asas keadilan sosial dan penguasaan tanah untuk kemakmuran rakyat.
Dalam buku Evaluasi Kebijakan Pertanahan Dalam Hukum Tanah Indonesia, bahkan dinyatakan:
“Untuk menghindari adanya ketimpangan pemilikan dan penguasaan tanah, tanah terlantar/lahan tidur, maupun monopoli tanah, yang dikuasai perorangan, badan hukum pemerintah dan swasta, maka Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 perlu ditinjau atau dicabut.”
Kritik serupa juga disampaikan oleh Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, yang menilai kebijakan izin lokasi hanya memperbesar kekuasaan swasta atas tanah dan mempersempit akses rakyat terhadap hak atas ruang hidup.
Ketimpangan ini nyata. Saatnya pemerintah meninjau ulang seluruh regulasi agraria yang telah gagal menciptakan keadilan dan kesejahteraan bersama.
Ikuti berita hukum & agraria lainnya hanya di:
🌐 www.faktahukumnews.com
📸 Instagram & TikTok: @faktahukumnews












Komentar