Jakarta,faktahukumnews.com-Pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) secara resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada DKI Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang dianggap mengandung sejumlah kejanggalan.
Tim RIDO menyoroti rendahnya partisipasi pemilih di beberapa wilayah, seperti Jakarta Timur, serta dugaan pelanggaran administratif dalam distribusi undangan memilih. Selain itu, mereka menduga adanya praktik kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang memengaruhi hasil pemilu.
Koordinator Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah, menyatakan bahwa gugatan ini bertujuan untuk memperjuangkan keadilan dan meningkatkan kualitas demokrasi. “Kami ingin memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu di masa depan bisa berjalan lebih baik,” ujarnya.
Gugatan ini menjadi bagian dari upaya menyempurnakan sistem pemilu dan memberikan keadilan bagi para pemilih.












Komentar