FaktaHukumNews, Tangerang – Seorang pria berinisial AR, warga RT08/07 Pondok Makmur, Kuta Baru, Kabupaten Tangerang, nyaris diamuk massa pada Rabu malam (30/04/2025) akibat ulahnya yang dianggap mengganggu dan tidak menghormati lingkungan sekitar.
Pasalnya AR diduga sering membuang air kotoran anjing ke jalan secara sembarangan dan bahkan menyiramkan air tersebut secara sengaja saat warga hendak melaksanakan ibadah shalat di masjid.
Aksi tak pantas tersebut, disebutkan warga telah berlangsung berulang kali. Puncaknya terjadi saat AR kembali melakukan aksi serupa menjelang waktu ibadah shalat, yang memancing kemarahan warga.
“Saya sendiri pernah hampir kena cipratan air kotorannya pas mau ke masjid. Sudah berkali-kali diingatkan, tapi tetap saja begitu. Kami sudah sabar,” ujar salah satu warga yang hadir dalam mediasi malam itu.
Warga pun akhirnya mendesak dilakukan mediasi resmi. Pertemuan digelar dengan dihadiri RT, RW, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Namun, mediasi berjalan alot karena AR dinilai sulit diajak bicara dan tidak menunjukkan penyesalan atas tindakannya.
Situasi sempat memanas dan nyaris berujung aksi main hakim sendiri. Namun aparat keamanan yang hadir berhasil menenangkan warga dan mengamankan kondisi.
Ketua RT setempat menegaskan akan terus memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan pihak berwenang agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Kami ingin lingkungan kami aman, nyaman, dan saling menghormati. Kami minta masalah ini benar-benar ditindaklanjuti,” imbuh seorang warga lainnya.












Komentar