oleh

Kepala Desa Plampangrejo Banyuwangi Mundur Setelah Desakan Warga Terkait Anggaran Desa

banner 468x60

Fakta Hukum News, Banyuwangi – Kepala Desa Plampangrejo, Yudi Wiyono Kecamatan Cluring, Banyuwangi, memutuskan untuk mengundurkan diri pada Senin (28/04/2025).

Keputusan ini diambil setelah warga desa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD) secara terbuka mendesak pengunduran dirinya terkait dugaan pengelolaan anggaran desa yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

banner 336x280

Mundurnya Yudi Wiyono ini terjadi setelah serangkaian pertemuan dan audiensi antara warga dan pihak pemerintah desa yang berlangsung di Balai Desa Plampangrejo.

Dalam pertemuan tersebut, warga menuntut klarifikasi mengenai penggunaan dana desa, yang dalam APBDes 2024 tercatat sebesar Rp857.752.300.

Namun, sejumlah program yang tertera dalam rencana anggaran tidak terealisasi, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 35 keluarga penerima manfaat dan tunjangan bagi perangkat desa dan BPD yang belum dibayarkan.

Warga yang kecewa dengan penjelasan yang diberikan oleh Kepala Desa Yudi Wiyono kemudian melakukan desakan keras agar ia mundur dari jabatannya.

Puncaknya, setelah tak dapat memberikan jawaban yang memadai, Yudi Wiyono menyatakan pengunduran dirinya di hadapan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Plampangrejo, Agus Sakiyar.

Dalam surat pernyataan yang ditandatanganinya, Yudi mengungkapkan bahwa pengunduran dirinya berlaku sejak pukul 13.00 WIB.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Warga yang merasa dirugikan mulai membagikan informasi terkait pengelolaan dana desa yang tidak sesuai dengan harapan.

Tagar #DesaPlampangrejoViral dan #TanggungJawabKades pun menjadi trending di platform media sosial, dengan banyak pihak mendukung langkah warga untuk meminta pertanggungjawaban yang lebih jelas dari pemerintah desa.

Keputusan pengunduran dirinya ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa.

Desakan warga untuk pengunduran diri menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintah desa, khususnya dalam pengelolaan anggaran yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *