FAKTAHUKUMNEWS, Kota Tangerang – Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) kembali dipertanyakan. Laporan masyarakat terkait dugaan pemasangan kabel internet ilegal di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, hingga kini belum mendapat tanggapan resmi.
Laporan tersebut disampaikan warga melalui pesan WhatsApp kepada Hendra, Kepala Bidang Penegakan (Kabid Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, pada Kamis (20/8/2026) pukul 16.58 WIB. Hingga berita ini diturunkan, pesan tersebut hanya dibaca tanpa ada respons. Upaya konfirmasi lanjutan melalui telepon juga belum dijawab.
Aktivitas pemasangan tiang dan kabel udara baru tersebut, menurut keterangan salah seorang pekerja di lapangan, diketahui milik First Media.
Pemasangan ini diduga kuat melanggar Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas. Dalam beleid tersebut ditegaskan, Pemkot Tangerang tidak lagi mengeluarkan izin pemasangan kabel utilitas melalui jalur udara dan mewajibkan penggunaan jaringan bawah tanah atau Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Hal yang sama juga pernah ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang. Artinya, setiap pemasangan tiang baru di atas tanah tanpa izin tertulis merupakan pelanggaran yang wajib ditertibkan oleh Satpol PP sebagai penegak Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Untuk apa ada Perwal kalau di lapangan dibiarkan? Apakah harus menunggu ada kecelakaan baru ditindak?” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Sikap diam Kabid Gakumda ini memunculkan tanda tanya besar. Publik menilai Satpol PP yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan Perda justru terkesan menutup mata terhadap kesemrawutan utilitas yang semakin marak di Kota Tangerang.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari Kabid Gakumda dan Kasatpol PP Kota Tangerang.
Warga mendesak Wali Kota Tangerang dan Kasatpol PP untuk segera mengevaluasi kinerja jajarannya. Jika terbukti tiang dan kabel internet tersebut tidak memiliki izin, diminta dilakukan pembongkaran sesuai aturan yang berlaku.












Komentar