FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Keluarga Nizam (16) mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus kematian putra mereka yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum. Nizam merupakan pelajar SMK Al Mutazam Sepatan yang berdomisili di Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Meski Polresta Tangerang sebelumnya telah mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan 14 terduga pelaku serta menetapkan satu orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), keluarga mengaku hingga saat ini belum melihat adanya perkembangan yang signifikan.
Menurut keluarga, selain DPO yang belum berhasil ditangkap, proses hukum terhadap para terduga pelaku yang telah diamankan juga dinilai belum menunjukkan kejelasan.
Kakak korban mengungkapkan bahwa hingga kini pihak keluarga belum menerima informasi lanjutan mengenai perkembangan penyidikan, pelimpahan perkara, maupun jadwal persidangan.
“Sampai hari ini kami merasa belum ada perkembangan yang berarti. Baik terhadap para pelaku yang sudah diamankan maupun satu pelaku yang masih berstatus DPO. Kami juga belum menerima informasi lanjutan dari pihak kepolisian. Perkara ini juga belum disidangkan. Sebagai keluarga, kami merasa kasus ini belum benar-benar terang dan kami belum mendapatkan keadilan,” ungkap kakak korban kepada Faktahukumnews Rabu (1/7/26)
Pihak keluarga menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, mereka berharap aparat penegak hukum dapat memberikan informasi yang lebih terbuka mengenai perkembangan perkara serta segera menangkap satu pelaku yang hingga kini masih berstatus DPO.
Kasus yang menyita perhatian publik tersebut bermula dari dugaan aksi tawuran antarpelajar yang menyebabkan Nizam meninggal dunia di kawasan Muara Kaliadem, Desa5 Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Dalam konferensi pers yang digelar pada 17 April 2026, Polresta Tangerang menyampaikan telah mengamankan 14 orang yang diduga terlibat, sementara satu orang lainnya masih dalam proses pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Bagi keluarga, keadilan tidak hanya diukur dari penangkapan para pelaku, tetapi juga dari kepastian proses hukum yang berjalan hingga tuntas. Mereka berharap seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Faktahukumnews Masih Menunggu Konfirmasi Kepolisian, Hingga berita ini diterbitkan, Faktahukumnews masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polresta Tangerang mengenai perkembangan terbaru penanganan perkara, meliputi:
– Status penyidikan terhadap para terduga pelaku yang telah diamankan
– Proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan,
– Jadwal persidangan perkara
– Perkembangan pencarian terhadap satu pelaku yang masih berstatus DPO.
Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip cover both sides, Faktahukumnews.com memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga terdapat kepastian hukum yang disampaikan secara resmi oleh aparat penegak hukum.












Komentar