FaktaHukumNews, Cirebon – 3 anggota komplotan begal sadis yang beraksi di wilayah Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon berhasil ditangkap polisi.
Ketiganya ditangkap oleh Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota. Ketiga pelaku berinisial E, D dan I.
Sebelum ditangkap, komplotan begal ini beraksi di Jalan Syekh Datul Kahfi, Desa Mayung, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.
Dalam pembegalan yang terjadi pada Jumat, 4 April 2024, sekitar pukul 19.20 WIB, tersebut para pelaku tidak segan melukai korbannya.
Dijelaskan oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, bahwa para pelaku tega melukai korbannya menggunakan senjata tajam.
“Modus pelaku memepet korban yang pada saat itu sedang naik motor kemudian melakukan pembacokan terhadap korban,” jelas Kapolres saat konferensi pers, Selasa, 17 Juni 2025.
Polisi melakukan penyelidikan kasus ini kemudian menemukan adanya upaya penjualan sepeda motor hasil kejahatan tersebut di marketplace.
Setelah itu dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pelaku pertama berinisial E, warga Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon.
“Jadi kita dapat mengamankan pelaku, ini yang pertama inisial E, pekerjaan buruh harian lepas,” jelas Kapolres.
“Kita berhasil tangkap berdasarkan pengembangan dari usaha penjualan motor hasil kejahatan ini di marketplace dan kita berhasil untuk mengembangkan sehingga kita amankan pelaku E,” jelasnya.
“Jadi dari kasus ini ada tiga pelaku yang berhasil kita amankan,” ujar AKBP Eko.
Atas perbuatan yang telah mereka perbuat, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
Kapolres juga menyebutkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus tersebut.
Yakni, berupa satu unit sepeda motor Honda Revo dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria serta satu buah BPKB.
AKBP Eko Iskandar menambahkan, bahwa penyidik masih mengembangkan kasus ini. Mendalami apakah para pelaku juga terlibat dalam aksi pembegalan di wilayah lainnya.
“Tidak menutup kemungkinan pelaku ini beraksi di beberapa wilayah seperti di Kabupaten Cirebon, maupun Indramayu atau Majalengka yang masih kita dalami nanti berdasarkan alat bukti yang didapatkan,”
“Yang jelas pelaku ini masing-masing mempunyai peranan dalam aksi begal tersebut. Ada yang berperan sebagai eksekutor, mengambil barang milik korban kemudian membacok. Ada yang mengawasi keadaan, dan ada yang sebagai pengendara,” ungkap Kapolres.














Komentar