oleh

Wartawan Gerudug Kantor Bupati Indramayu, Tuntut Cabut Perintah Pengosongan GPI

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Indramayu – Ratusan wartawan indramayu dari berbagai organisasi mendatangi gedung Bupati Indramayu terkait program netralisasi (pengosongan) seluruh gedung milik Pemerintah Kabupaten Indramayu yang berstatus meminjam.

Hal ini memicu kontroversi, sehingga para wartawan Indramayu dari berbagai media turun kelapangan mendatangi gedung Bupati Indramayu guna meminta agar mencabut kembali surat perintah pengosongan Gedung Pers Indramayu (GPI), pada Kamis, (03-07-2025).

banner 336x280

Dalam orasinya mereka menuntut Bupati Lucky Hakim segera mencabut surat perintah pengosongan gedung Graha Pers Indramayu (GPI).

Namun Bupati Indramayu terkesan menghindar dan tidak mau menemui para wartawan yang sedang berorasi sampai batas waktu orasi habis, sungguh disayangkan pihak Pemda tidak ada yang hadir mewakili untuk menemuinya.

Abdul Gani selaku ketua Forum Wartawan Indramayu Timur (Forwit) menyampaikan orasinya dengan semangat.

“Teman-teman media harus memilki kedewasaan tidak boleh ada hal-hal yang tidak di inginkan, walaupun kita wartawan dipandang rendah oleh Pemkab Indramayu terutama oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim. Karena padagang kaki lima saja di runding dan di musyawarahkan dulu lah, ini gedung GPI langsung keluar surat perintah pengosongan saja,” ungkap Abdul Ghani.

Menanggapi ancaman pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu yang tidak ada pangkal dan ujungnya

“Bupati seharusnya kosongkan juga gedung-gedung yang lain seperti gedung PDIP, GOLKAR, PPP dan gedung lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Indramayu,” sambungnya.

Ada sekitar 21 organisasi wartawan yang tergabung dalam berbagai aliansi dan komunitas pers di Kabupaten Indramayu turut hadir dalam unjuk rasa di depan Pendopo Kabupaten Indramayu ini.

Aksi damai ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu.

Dengan membawa spanduk, poster dan orasi bergantian, para jurnalis menyampaikan aspirasi mereka agar pemerintah daerah tidak mengambil alih atau mengalihkan fungsi gedung yang selama ini menjadi pusat aktivitas insan pers Indramayu.

Menurut para peserta aksi, Gedung Graha Pers bukan sekadar fasilitas fisik, melainkan simbol independensi dan ruang berkarya bagi wartawan lokal.

Rencana pengosongan dinilai tidak berpihak pada kebebasan pers dan melemahkan peran media sebagai pilar keempat demokrasi.

Ditengah aksi damai, ada masyarakat yang menyelinap langsung mengambil pengeras suara dari salah satu orator lanjut menyuarakan aksinya.

“Pak Bupati Lucky kalau mengosongkan jangan gedung yang di tempati Wartawan, kosongkan dan bongkar itu Diskotik dan Warung remang-remang,” ucap warga tersebut dengan nada emosi.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *