FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Kepala Perwakilan (Kaperwil) DKI Jakarta Media FaktaHukumNews, Heru K. Daulay, S.E., S.H., mengingatkan seluruh insan pers agar memahami bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Menurutnya, kebebasan pers merupakan hak yang dijamin negara, namun dalam pelaksanaannya tetap memiliki batas yang harus dihormati.
Heru menilai, belakangan ini istilah “kriminalisasi wartawan” sering menjadi perbincangan publik. Namun, setiap perkara yang melibatkan wartawan tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pers. Diperlukan analisis yang objektif dengan melihat fakta, kronologi, dan kedudukan hukumnya secara menyeluruh.
“Ketika ada persoalan hukum yang melibatkan wartawan, kita harus menganalisa terlebih dahulu dengan melihat kedua belah pihak. Apakah benar terjadi kriminalisasi karena wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik, atau justru persoalan tersebut merupakan masalah pribadi yang tidak berkaitan dengan aktivitas peliputan. Jangan sampai setiap perkara yang melibatkan wartawan langsung disimpulkan sebagai bentuk kriminalisasi pers tanpa melihat fakta, kronologi, dan duduk persoalannya secara utuh. Perlindungan hukum terhadap wartawan diberikan ketika menjalankan tugas jurnalistik secara profesional sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” ujar Heru, Jumat (31/7/2026).
Ia menegaskan bahwa tugas wartawan adalah mencari, memperoleh, mengolah, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Wartawan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang menjadi ranah aparat penegak hukum.
“Perlu dipahami bahwa apabila dalam peliputan wartawan menemukan dugaan tindak pidana atau persoalan hukum yang bukan menjadi kewenangannya, maka langkah yang tepat adalah segera melaporkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Wartawan tetap menjalankan fungsi jurnalistiknya dengan mengumpulkan fakta, melakukan konfirmasi, mengawasi jalannya proses, dan menyampaikan informasi kepada publik secara profesional. Wartawan bukan penyidik, bukan jaksa, dan bukan hakim. Menjaga batas kewenangan merupakan bagian dari etika profesi sekaligus bentuk penghormatan terhadap proses penegakan hukum,” tutup Heru K. Daulay, S.E., S.H..
Heru berharap seluruh insan pers terus menjaga profesionalisme, independensi, dan integritas agar kepercayaan masyarakat terhadap profesi wartawan tetap terpelihara serta kebebasan pers dapat berjalan seiring dengan penegakan hukum dan etika jurnalistik.

















Komentar