FAKTAHUKUMNEWS, Kota Tangerang – Pekerjaan galian jaringan air bersih yang diduga dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng di Jalan AMD, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, menuai keluhan dari warga.
Pasalnya, bekas galian yang berada di badan jalan hingga kini belum diperbaiki secara maksimal. Kondisi tersebut menyebabkan jalan yang sebelumnya dalam keadaan baik kini mengalami kerusakan dan dinilai mengganggu aktivitas masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 13.49 WIB, jalan lingkungan di wilayah RT 01/04 terlihat berlubang di beberapa titik. Lubang bekas galian tersebut hanya diberi penanda sederhana sehingga dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Salah satu warga berinisial RP mengatakan kondisi jalan berubah setelah adanya proyek galian tersebut. Menurutnya, sebelumnya jalan tersebut cukup baik dan nyaman dilalui.
“Dulu jalan ini sudah bagus dan rata. Setelah ada galian proyek air, malah jadi rusak seperti sekarang. Ini jalan utama keluar masuk warga, jadi tentu sangat mengganggu,” ujar RP kepada wartawan.
Ia juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap potensi kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengendara sepeda motor yang setiap hari melintas di jalan tersebut.
Menurutnya, kondisi jalan yang berlubang akan semakin berbahaya saat malam hari maupun ketika hujan turun karena lubang tidak terlihat jelas oleh pengendara.
Warga pun berharap pihak pelaksana proyek segera melakukan perbaikan secara permanen agar kondisi jalan kembali seperti semula.
Selain itu, mereka juga meminta agar setiap pekerjaan utilitas di lingkungan permukiman memperhatikan keselamatan masyarakat serta kualitas perbaikan setelah proyek selesai.
Secara aturan, pemanfaatan ruang jalan harus tetap menjaga fungsi jalan dan keselamatan pengguna jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pihak yang melakukan pekerjaan pada badan jalan wajib mengembalikan kondisi jalan seperti semula setelah pekerjaan selesai.
Selain itu, aspek keselamatan pengguna jalan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menegaskan bahwa penyelenggara jalan harus memastikan kondisi jalan aman bagi masyarakat.
Warga berharap Pemerintah Kota Tangerang melalui dinas terkait dapat melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut serta meminta pertanggungjawaban dari pihak Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng agar segera memperbaiki kerusakan jalan akibat pekerjaan galian tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga mengenai kondisi jalan yang rusak akibat proyek galian tersebut.














Komentar