FaktaHukumNews, Indramayu – Wakil Bupati Indramayu Syaefudin hadir dalam kegiatan halalbihalal DPC APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Indramayu.
Para Kuwu tersebut kompak untuk memperkuat sinergitas wujudkan Visi Indramayu Reang (Religius, Ekonomi Kerakyatan, Aman, Nyaman dan Gotong Royong) bertempat di RM. Sekarwangi Kecamatan Widasari, Selasa (6/5/2025).
Diharapkan pemerintah, desa yang dipimpin langsung oleh Kuwu dapat se-maksimal mungkin dalam mengelola Dana Desa dengan baik, transparan dan juga akuntabel sesuai kaidah pengelolaan keuangan pemerintah desa.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin ketika memberikan sambutan pada kegiatan halalbihalal DPC APDESI Kabupaten Indramayu, pada Selasa (6/5/2025).
Menurut Syaefudin, kekompakan dan sinergitas para kuwu sangat menentukan keberhasilan visi Indramayu Reang terutama dalam mengelola tata pemerintahan desa termasuk di dalamnya tata kelola keuangan.
“Dana Desa dan Alokasi Dana Desa merupakan instrumen strategis untuk mendorong pembangunan di tingkat desa. Untuk itu dalam penggunaanya harus baik, transparan dan akuntabel,” kata Syaefudin.
Syaefudin juga memastikan perencanaan kegiatan desa dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pada kesempatan itu Syaefudin mengingatkan agar penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa harus fokus pada pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, mendukung swasembada pangan, mendukung program dan kegiatan koperasi desa sebagai upaya peningkatan kualitas hidup warga desa.
“Hindari penyimpangan yang akan berdampak pada masalah hukum, Indramayu harus bersih,” tegas Syaefudin.












Komentar