FAKTAHUKUMNEWS, Denpasar – Aksi pencurian di sebuah rumah kos di Jalan Sedap Malam, Gang Tunjung Biru No.1, Denpasar Timur, yang sempat viral di media sosial, berhasil diungkap Polsek Denpasar Timur (Dentim).
Seorang pria berinisial IPJ (18) diamankan Unit Reskrim Polsek Dentim setelah penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV.
Peristiwa itu diketahui Rabu (23/09/2026) sekitar pukul 20.00 WITA. Saat korban hendak memasukkan uang ke dalam celengan, celengannya sudah hilang. Setelah dicek ke teman satu kos, ternyata temannya juga kehilangan uang tunai Rp50.000 dan 15 Dolar AS.
Kecurigaan mengarah ke pencurian. Korban lalu meminta pemilik kos memeriksa rekaman CCTV. Dalam rekaman terlihat jelas seorang pria masuk ke kamar kos dengan mengambil kunci yang disimpan di atas meteran listrik. Pelaku mengambil uang tunai, uang Dolar AS, serta celengan berisi sekitar Rp80.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Ipda I Nyoman Padu bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku di sekitar Jalan Sedap Malam pada Kamis (24/09/2026) sore.
Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil curian telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Polisi mengamankan satu buah celengan sebagai barang bukti dan membawa pelaku ke Mapolsek Dentim untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir tindak kejahatan yang meresahkan warga kos.
“Pelaku sudah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan. Modus pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang menyimpan kunci di tempat yang mudah dijangkau. Ini menjadi pelajaran bagi semua penghuni kos,” tegasnya.
Ia juga mengimbau pemilik kos untuk meningkatkan sistem keamanan.
“Kami imbau masyarakat lebih waspada, pastikan pintu terkunci, jangan letakkan kunci sembarangan. Bagi pemilik kos, pasang CCTV di titik-titik strategis karena sangat membantu pengungkapan kasus seperti ini,” imbuhnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang lemahnya sistem keamanan di lingkungan kos-kosan padat di Denpasar. Penyimpanan kunci di atas meteran listrik merupakan celah yang sering dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Redaksi FAKTAHUKUMNEWS mendorong para pemilik kos untuk menerapkan aturan satu kunci satu penghuni dan memasang kunci gembok tambahan di dalam kamar, serta mengaktifkan pengawasan lingkungan berbasis CCTV dan ronda warga.
Bagi penghuni kos, penting untuk tidak menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di kamar dan memanfaatkan celengan digital atau rekening bank sebagai alternatif yang lebih aman.













Komentar