FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Isu dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat tinggi negara menjadi perhatian publik. Kabar tersebut turut menyeret sejumlah nama perwira tinggi dan menengah Polri.
Di tengah berkembangnya isu tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melakukan mutasi terhadap 264 personel Polri, yang terdiri dari perwira tinggi dan perwira menengah.
Berdasarkan pemberitaan Kompas.id, Selasa (3/11/2026), mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2467/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyadapan atau wiretapping yang menyasar lingkungan Presiden dan sejumlah pejabat negara. Beberapa nama turut menjadi sorotan publik dan ditulis menggunakan inisial LSP, ASN, serta EH.
Namun, seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut perlu mengacu pada hasil penyidikan dan keterangan resmi aparat berwenang.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, dan penyegaran kepemimpinan guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian.
Dengan demikian, mutasi 264 personel tersebut tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan isu dugaan penyadapan.
Hingga berita ini diterbitkan, FAKTAHUKUMNEWS masih menunggu informasi dan klarifikasi resmi lebih lanjut dari Mabes Polri terkait perkembangan dugaan perkara tersebut.
Masyarakat diimbau tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
FAKTAHUKUMNEWS akan terus memantau perkembangan informasi berdasarkan fakta dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.












Komentar